Diduga Tak Kantongi IMB, Satpol PP Pekanbaru Segel Pembangunan Ruko di Jalan Harapan Raya

Senin, 02 Maret 2020

Personel Satpol PP Pekanbaru menyegel pembangunan Ruko tak punya IMB di Jalan Harapan Raya.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menyegel  bangunan diduga tak mengantongi izin dari pemerintah kota di Jalan Harapan Raya, Senin,(2/3/2020).

Meski untuk pekerjaan masih dalam tahap pembangunan pondasi namun petugas di lapangan meminta pemilik untuk menghentikan sementara proses pembangunan sampai mereka mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, penyegelan tersebut menjadi satu dari sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam giat yang dilaksanakan personel Senin, (2/3/2020), di sejumlah lokasi dan ruas jalan di Kota Pekanbaru.

" Iya kita segel pembangunan Ruko yang diduga tak mengantongi IMB di Jalan Harapan Raya. Masih dalam tahap pembangunan pondasi, kita suruh urus izin dulu baru boleh membangun," tegasnya, Senin, (2/3/2020).

Mantan Kepala Staf Korem 031 Wira Bima berpangkat kolonel itu juga menjelaskan, IMB wajib dimiliki saat warga akan membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Karena itu dia mengimbau kepada warga jangan coba-coba membangun tanpa IMB kalau tidak ingin disanksi berupa penyegelan dari pihaknya.

"Bangunan itu diduga tak punya IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," jelasnya.

Karena itu pemilik diminta menghentikan sementara proses pengerjaan sampai IMB mereka diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. 

"Pemiliknya akan dipanggil dan diberikan pembinaan oleh DPM-PTSP," ucapnya.

Selain menyegel pembangunan Ruko, dalam giat yang dilaksanakan personel Satpol PP juga melakukan patroli rutin di kawasan Sukaramai Trade Center Jalan Jenderal Sudirman.

Berlanjut ke penertiban PKL di Jalan Hangtuah tepatnya di samping Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.

Selanjutnya di Jalan Diponegoro depan Hotel Aryaduta, terus ke Jalan Arifin Achmad, Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.

Dalam giat tersebut juga dilakukan pengecekan perumahan dan pengaduan masyarakat atas fasilitas umum (jalan) yang di bangun pihak perumahan di Jalan Darma Bakti.

" Personel juga mengecek perumahan atas aduan masyarakat terkait ada  fasilitas umum yang di pagar. Patroli ini sistemnya keliling, jadi dimana ada pelanggaran langsung ditertibkan," tutup Agus Pramono. (iky).