Sabu 28 Gram Dimusnahkan Polsek Bukit Raya

Selasa, 03 Maret 2020

Sabu 28 Gram Dimusnahkan Polsek Bukit Raya

PEKANBARU-Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Raya memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu berat 28,1 gram, Selasa (3/3),  di halaman Mapolsek Jalan Unggas, Simpangtiga.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, diwakili Kanit Reskrim, Iptu Selamat, dengan cara dilarutkan dengan air lalu diblender.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkoba beberapa waktu lalu. 

"Barang bukti jenis ini kita amankan dari tersangka S. Ada tiga paket yang diamankan," kata Selamat. 

Dijelaskan nya, tersangka S (46) sendiri ditangkap di rumahnya di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (5/2) lalu. 

S ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka ZR. 

ZR sendiri saat itu ditangkap di hari yang sama di Jalan KH Nasution. 

Saat itu ZR baru keluar dari Hotel City Smart menggunakan mobil jenis Caliya nomor polisi BM 1268 VA, warna silver.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang dibawa pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klep kecil warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ZR, dia mengaku barang itu didapat dengan cara dibeli dari tersangka AS. 

Petugas pun langsung bergerak menuju rumah AS di daerah Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kampar. 

"Dari tersangka AS, mengaku dapat dari tersangka S. Ditangan S kita temukan lagi BB sabu dengan total berat 41 gram," jelasnya. 

Ditambahkan, Slamet, S berperan sebagai kurir. 

Ia mendapatkan sabu dari daerah Aceh yang dipasok tersangka RZ yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (iky).