Pembayaran TB 2017-2018 Pemko tak Perlu Diaudit

Selasa, 10 Maret 2020

Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal.

PEKANBARU- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, mengatakan, untuk pembayaran Tunda Bayar (TB) tahun 2017-2018 tidak pelu diaudit lagi.

Dia menjelaskan, tunda bayar kegiatan yang terjadi di dua tahun lalu itu bukan karena tidak tersedianya anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun murni karena hal itu tidak dimintakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

" Untuk pembayaran tunda bayar 2017-2018 tidak perlu diaudit lagi, sudah bisa dibayarkan hanya butuh pergeseran saja. Tunda bayar itu terjadi bukan karena anggaran tidak tersedia tapi karena sampai saat ini OPD belum mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar)nya. Kalau untuk OPD manasaja nanti saya cek data, ada beberapa," kata Syoffaizal, Senin,(9/3/2020).

Meski belum dimintakan atau belum diajukan SPM ke BPKAD, namun Syoffaizal, mengatakan tunda bayar tetap tercatat dalam utang Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ditanyakan, apakah untuk tahun 2019 terdapat tunda bayar kegiatan, Kepala BPKAD, mengatakan, ada. Namun untuk angka belum bisa dipublis karena belum diaudit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"  Tunda bayar itu hukumnya wajib untuk dibayarkan di anggaran perubahan tahun berikutnya. Artinya tunda bayar di tahun 2019, di tahun 2020 wajib dibayar dan dilunasi dan itu yang harus diprioritaskan. Untuk tahun 2019 perkiraan angka sudah ada. Tapi karena belum diaudit kita belum bisa publis," tutupnya. (iky).