Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat diwawancarai Wartawan, beberapa waktu lalu.
PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memberlakukan pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelajaan sejak awal Bulan April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk jam operasional dua tempat usaha itu kini hanya dibolehkan mulai buka dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan terseut sudah disepakati antara Pemerintah Kota Pekanbaru bersama puluhan pengelola dan asosiasi melalui rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
" Pemberlakukan pembatasan jam operasional sementara sudah mulai berlaku sejak awal April kemarin dan susdah disepakati pihak pengelola dan asosiasi. Sampai batas yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kalau membaik tentu dibolehkan operasional seperti biasa," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat,(3/4/2020).
Menurut Ingot, di tengah kondisi mewabahnya virus corona saat ini diperlukan upaya pencegahan penyebaran dengan memutus mata rantainya. Namun tidak bisa hanya dilakukan pihak pemerinyah saja harus didukung semua pihak dengan tidak keluar rumah jika tak ada kepentigan dan menghindari tempat keramaian.
Ditanyakan, sanksi apa yang akan diberikan terhadap pengelola mal dan pusat perbelanjaan yang tidak mematuhi hasil kesepakatan membatasi jam operasional untuk sementara, Ingot, mengatakan, pelanggaran sangat tidak mungkin terjadi.
" Saya rasa pelanggaran tidak mungkin terjadi, karena ini kan hasil kesepakatan. Kalau sampai kapannya pembatasan jam operasional itu diberlakukan kita belum bisa pastikan. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi, bahkan kalau situasi dan kondisi semakain memburuk, kita akan tinjau lagi kebijakan itu," tutup Ingot.***