Wako Pekanbaru, Firdaus, MT.
PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan pembatasan jam kegiatan masyarakat sebagai bentuk aksi cepat untuk mengajak masyarakat memahami kondisi yang terjadi serta ikut terlibat di dalam memerangi penyebaran Covid- 19 dengan memutus mata rantainya.
Hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran dan penularan Covid- 19 yang begitu cepat namun berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Sehingga imbauan yang telah disampaikan baik dari pemerintah pusat maupun daerah belum menggugah hati masyarakat untuk bersama- sama melaksanakan suatu perjuangan memutus mata rantai penyebaran penularan Covid- 19.
" Dengan pertimbangan bahwa penularan yang begitu cepat dan tinggi berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat Pekanbaru yang rendah, maka Pemko Pekanbaru akan dan sedang mempersiapkan pemberlakuan pembatasan jam kegiatan masyarakat. Dasarnya adalah PP Nomor 21 tahun 2020, tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, Sabtu, (4/4/2020), petang.
Pemko Pekanbaru bersama tim gugus tugas dan Forkopimda, kata Firdaus, sudah mempelajari secara mendalam dan sangat teliti terkait hal itu.
Kemudian juga melalui tim kajian analisis dari gugus tugas Pekanbaru sudah melakukan kajian mendalam dari apa yang telah diamati dan diteliti bahwa perkembangan penularan Covid- 19 dibanding dengan kesadaran masyarakat dalam memahami dan juga untuk ikut bersama memutus mata rantai masih berbanding terbalik.
" Pembatasan jam kegiatan masyarakat akan diberlakukan bilamana kita telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana yang diatur oleh PP 21 tahun 2020. InshaAllah kami sebagai tim gugus tugas Pekanbaru akan menyampaikan permohonan dan izin kepada presiden melalui Gubernur Riau. Kalau presiden melalui Menkes memberi izin, kita akan melaksanakannya secara baik dengan kekuatan ulama, umara dan umat yang bersatu padu," tandas Firdaus.***