Sumbar Tutup Seluruh Jalur Perbatasan Cegah Pemudik

Ahad, 26 April 2020

Ilustrasi pemudik (Internet).

PADANG- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengingatkan perantau agar tidak mudik. Seluruh perbatasan provinsi, kata dia, ditutup untuk seluruh kendaraan.

Irwan menegaskan langkah penutupan tersebut berdasarkan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.

"Seluruh perbatasan kita tutup. Kendaraan umum maupun pribadi tidak bisa masuk. Kalau nekat mudik, nanti disuruh balik di perbatasan Sumbar," katanya di Dharmasraya, Minggu (26/4) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan permenhub itu mengatur khusus tentang larangan kendaraan yang keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Sumbar.

Aturan itu sudah mulai diterapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat.

Sarana transportasi darat yang dilarang, dia menjelaskan, ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan itu dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus COVID-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

"Mulai besok, Senin (27/4), posko perbatasan akan dijaga oleh aparat kepolisian dan TNI sehingga tidak ada yang bisa lolos lagi," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska meminta seluruh perangkat daerah yang terkait dalam penanganan Covid-19 untuk fokus dan benar-benar memberikan perhatian serius, agar penyebaran pandemi virus corona tidak semakin meluas.

"Kita jangan sampai lengah. Penyebaran virus ini sangat cepat. Saya minta semua gugus tugas gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," katanya.***