Bertikai saat Bangunkan Sahur, Remaja Tewas Disabet Celurit

Senin, 11 Mei 2020

Ilustrasi jenazah. (Ayobandung.com/Attia Dwi Pinasti).

TANGERANG SELATAN - Niat dua kelompok remaja untuk membangunkan makan sahur berubah menjadi sebuah pertikaian maut. Akibatnya seorang tewas usai terkena sabetan celurit di bagian kepala.

Peristiwa tragis itu berlangsung di depan Masjid At-Taqwa, Kampung Wadasari, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 3 Mei 2020, sekira pukul 02.39 WIB.

Kejadian berawal saat korban berinisial DL (16) dan kelompoknya membangunkan sahur warga Kampung Wadasari di lokasi. Lalu beberapa saat kemudian, datanglah ke lokasi yang sama kelompok M Rayhan Novandri (20) dan Saf (15) dari Kampung Kebon Kopi.

Entah siapa yang memulai, tiba-tiba kedua kelompok remaja yang masih dalam lingkungan RW04 terlibat saling ejek. Pada akhirnya, M Rayhan langsung menyabetkan celurit ke bagian kepala DL. Disusul kemudian pelaku kedua Saf melempar sebongkah batu bata ke kepala korban.

"Tersangka 1 langsung menyabet kepala bagian belakang korban dengan celurit yang sudah disiapkan. Sedangkan tersangka 2 melempar korban dengan batu dan mengenai kepala hingga korban jatuh telentang di TKP," jelas Kompol Afroni Sugiarto, Kapolsek Pondok Aren, dikutip dari okezone.com, Minggu (10/5/2020).

Melihat korban terkapar bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri. Kabar itu pun sampai ke keluarga korban. Tak lama, pihak keluarga melarikannya ke rumah sakit. Namun malang, DL akhirnya meninggal dalam perawatan.

"Setelah 7 jam kemudian, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Suyoto," jelas Afroni.

Keluarga korban lantas membuat laporan polisi pada Selasa 5 Mei 2020. Kemudian keesokan harinya, Rabu 6 Mei 2020 malam, kedua pelaku berhasil diciduk petugas di Kampung Kebon Kopi. Baik M Rayhan dan Saf sama-sama mengakui, jika perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.

"Modus operandinya ini kelompok tersangka dan kelompok korban bertemu di TKP untuk membangunkan sahur. Kemudian terjadi selisih paham dan saling ledek. Tersangka langsung menyabet kepala korban dengan celurit dan dilempar dengan batu," ungkapnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dari M Rayhan serta batu bata yang digunakan pelaku Saf menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.***