Dua Pasien COVID- 19 dari Luar Daerah, Gubernur Tegaskan Orang Masuk ke Riau jadi PDP & Diisolasi

Rabu, 10 Juni 2020

Gubernur Riau, Syamsuar. (Poto Internet).

PEKANBARU - Setelah lama nihil tak ada penambahan pasien konfirmasi positif COVID- 19 di Riau namun kasus tersebut kembali muncul Sabtu, 6 Juni 2020 dan Selasa, 9 Juni 2020 yang keduanya berasal dari luar daerah. 

Karena itu Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan, orang yang masuk ke Provinsi Riau harus dijadikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Saat ini daerah kita sudah terbuka terutama terkait menuju new normal, sehingga untuk keluar masuk sudah kembali berjalan. Untuk itu kita juga harus meningkatkan kewaspadaan sebagaimana mestinya," kata Gubri di posko penanganan COVID-19 Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa, (9/6/2020).

Kepada seluruh kepala daerah bahkan hingga ke tingkat RT/RW juga diminta untuk mendata seluruh pendatang yang masuk ke Provinsi Riau. Untuk mengantisipasi terjadinya penambahan kasus COVID- 19 dengan maksimal dan jikapun ada bisa diketahui dengan cepat.

"Ini juga butuh dukungan dari masyarakat untuk bisa bersama-sama. Kalau memang ada pendatang baru segera laporkan pada perangkat daerah setempat agar bisa kita  pantau perkembangannya dengan maksimal," ujar Syamsuar.

Orang nomor satu di Riau itu menambahkan, meski  saat ini  di Riau terbuka untuk pendatang namun yang dibuka secara resmi baru jalur bandara. Sedangkan untuk terminal, pelabuhan dan lainya masih tertutup, begitu juga pada perbatasan yang masih dijaga ketat seperti sebelumnya. 

"Untuk masuk melalui Bandarapun prosesnya masih ketat, yaitu harus sesuai persyaratan seperti SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), hasil Swab dan lainya. Jadi kalau pun saat ini ada penambahan itu pun sudah melalui persyaratan yang artinya pasien positif ini terdapat selama berada dalam perjalanan yang juga harus menjadi acuan bagi masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak begitu penting," tambahnya.

Terkait aturan berpergian atau keluar daerah Riau,  Syamsuar, menyampaikan, mengacu pada aturan pemerintah pusat. Artinya Riau memberikan atau mempersilahkan keluar daerah dengan catatan mengikuti persyaratan. Seperti melakukan tes swab,  rapid tes dan lainya yang sudah ditetapkan. 

"Selama persyaratan itu dipenuhi kita persilahkan. Tapi yang pasti kita tetap mengimbau, jika tidak perlu atau tidak penting tetaplah di rumah. Dan saat ini kita berdoa semoga bencana ini cepat berakhir karena semua itu juga kembali kepada kita bersama - sama," tutupnya.***