Nekat Buka di Transisi New Normal, 3 Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Razia

Sabtu, 13 Juni 2020

Tempat hiburan malam yang buka di transisi new normal (Foto: Deny Prastyo Utomo)

SURABAYA- Petugas gabungan melakukan razia tempat hiburan malam di Surabaya yang buka di tengah masa transisi new normal. Dalam razia tersebut ditemukan tiga tempat hiburan malam yang buka.

Razia diawali di kawasan Jalan Genteng Kali. Petugas menemukan tempat hiburan yang buka. Di situ, petugas sempat dikelabui oleh pagar yang tergembok dengan rantai. Namun, petugas Satpol PP Surabaya yang jeli kemudian mencoba memanggil petugas penjaga. Sebab terlihat dari sela-sela pintu di dalam banyak motor dan mobil yang terparkir.

Setelah dibuka, ternyata ada penjaga di dalam. Petugas gabungan kemudian mencoba naik ke lantai atas dan menemukan pegawai yang sudah bekerja. Petugas lalu melakukan pengecekan di setiap room. Mereka menemukan satu pelanggan beserta pemandu lagu tengah asyik bernyanyi. Selanjutnya, mereka diminta keluar.

Mendapati hal tersebut, petugas sambil membawa surat edaran Perwali nomor 28 tahun 2020 yang salah satunya mengatur protokol kesehatan di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) langsung melakukan sosialisasi. Petugas juga meminta pengelola menghentikan kegiatan.

Sementara di tempat hiburan malam Big Ball yang berada di Jalan Tidar, petugas juga mendapati dua pelanggan yang tengah asyik bernyanyi. Petugas Satpol PP kemudian meminta pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan. Kemudian di Jalan Kedungdoro juga mendapati bahwa Diskotek Tripel X buka, namun tidak ada pengunjung di dalamnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb mengatakan kegiatan razia yang dilakukan oleh Tim RHU tersebut untuk melakukan pengecekan tempat hiburan malam sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

"Di beberapa tempat tadi kami jumpai untuk protokol kesehatan sudah mereka lakukan. Namun ada di tempat lain yang belum mengatur tentang physical distancing. Kami sarankan untuk tutup dulu dan membatasi jam operasional sambil menunggu tim khusus dari Pemkot. Baru nanti kita sampaikan secara menyeluruh terkait pelaksanaan Perwali kepada pengusaha," kata Pieter kepada wartawan, Jumat (12/6/2020), dikutip dari detik.com.

Pieter menambahkan jika razia malam ini hanya bersifat teguran terkait syarat dan ketentuan dalam Perwali yang sudah diterbitkan.

"Iya tadi kami prinsipnya melakukan teguran kepada mereka terkait dengan ketentuan yang dilaksanakan atau disyaratakan oleh perwali. Dan diwajibkan pengusaha, karyawan, atau pengunjung melaksanakan ketentuan itu untuk memotong mata rantai penyebaran COVID19 hingga tidak memunculkan klaster baru," kata Pieter.

"Kalau di Perwali 28 tahun 2020 itu tidak ada bunyi (penutupan). Yang bunyi tentang 14 hari ke depan tempat hiburan harus ditutup adalah surat dari gugus COVID yang diimbau atau disarankan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menaati itu," lanjut Pieter.

Pieter menyampaikan berdasarkan surat dari tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, pihaknya diminta oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan tempat hiburan malam agar menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti pengusaha hiburan juga akan diundang. Kami nanti juga meminta masukan dari nara sumber dari perguruan tinggi maupun dari kesehatan tentang protokol ketentuan pelaksanaan di tempat hiburan malam, baru nanti secara resmi akan disosialisasikan kepada mereka," tandas Pieter.

Pieter juga mengakui jika razia malam ini tidak dilakukan secara menyeluruh di tempat hiburan malam di Surabaya. Namun hanya beberapa lokasi saja yang dijadikan sampling.***