Ilustrasi Internet
JAKARTA- Penyidik Unit Reskrim Polsek Koja meringkus Hendra Suari bin Sugiono, oknum wartawan media online buseronlinews.com. Alasannya, dia tidak mau membayar usai berkencan dengan PSK di bawah umur berinisial VMR (14).
Pelaku menjalankan aksinya di dalam kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakut pada Jumat, 26 Juni 2020. Kapolsek Koja Jakarta Utara, Kompol Cahyono, menyatakan pelaku sempat mengancam dengan cara menunjukkan senjata jenis airsofgun kepada korban.
"Pelaku sempat mengaku sebagai buser dan ketika kami lakukan penangkapan ada kartu pers," ujar Cahyono dikonfirmasi, Sabtu 27 Juni 2020, dikutip dari vivanews.com.
Cahyono menjelaskan peristiwa bermula ketika korban menerima aplikasi me chat dari pelaku untuk diajak kencan. Setelah bertemu, keduanya masuk ke dalam kamar. Pelaku sempat menawar tarif kencan kepada korban.
“Pelaku sempat menujukan airsofgun kepada korban, dan mengaku dari buser. Sepertinya itu agar pelaku tidak bayar,” ujarnya.
Menurutnya, usai berkencan pelaku meminta tambahan agar dilayani dengan gaya oral seks, permintaan pelaku dituruti korban. Namun ternyata pelaku tidak bersedia membayar korban. Korban yang tidak tahan lalu melapor ke Polsek Koja sambil menangis.
“Korban melapor ke kami sambil menangis. Atas laporan itu, anggota bergerak dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Cahyono mengatakan korban memang bekerja sebagai PSK dan masih berstatus pelajar. Kepada polisi, korban mengaku salah pergaulan.
Dia lantas mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi me chat agar tidak menjadi korban aksi kejahatan.
“Ada beberapa kasus korban teknologi. Pada prinsipnya kasus transaksi aplikasi yang salah bisa merugikan diri sendiri dan keluarga. Kami mengimbau, orang tua untuk mengawasi putra-putrinya di dalam menggunakan aplikasi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui kalau korban masih anak di bawah umur. “Ngakunya berumur 21, memang badannya bongsor,” ujarnya.
Dia mengaku memang tercatat sebagai wartawan di buseronlinews.com.
“Posisi saya ada di Dewan Redaksi dan merangkap wartawan,” ujarnya.
Pelaku mengatakan sebelum kencan berjalan, dia dan korban sempat terlibat tawar menawar harga.
“Korban minta Rp300 ribu.Saya tawar Rp250 ribu saja,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata airsofgun warna hitam merk Baretta, 1 buah magazen, 16 butir ball bulet yang terbuat dari logam, 1 buah buku identas unit dari pemilik airsofgun dan 1 kartu anggota Satria Shooting Club.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***