Berakhirnya Maklumat Kapolri soal Larangan Berkerumun Saat Pandemi

Ahad, 28 Juni 2020

Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Idham kini memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu dan diteken langsung oleh Idham. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

"Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020), dikutip dari detik.com.

Argo mengatakan, polisi akan tetap menekankan pendisiplinan protokol kesehatan meski maklumat itu dicabut. Polri juga tetap membantu kepatuhan masyarakat di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya

"Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan atas dasar pertimbangan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Idham menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya.***