Polisi akan Lakukan Tes Kejiwaan Pelaku Penyerang Imam Masjid Al- Falah

Jumat, 24 Juli 2020

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Nandang Mu'min Wijaya

PEKANBARU- Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap IM, pelaku penyerangan Imam Masjid Al- Falah Darul Muttaqin, yang saat ini sudah diamankan Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Kamis, (23/7/2020), malam.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah- langkah dengan mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara, menggeledah dan menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang Imam. 

Termasuk mengambil rekaman CCTV yang terpasang di areal dalam Masjid Al- Falah, Jalan Sumatera, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

" Langkah selanjutnya kami akan melakukan pengecekan kesehatan jiwa dari pelaku. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan sudah dicek urine dengan hasil negatif," kata Nandang, didampingi Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie, Kamis, (23/7/2020).

Nandang, menjelaskan, Kamis, 23 Juli 2020 sekira pukul 19.50 terjadi penganiayaan di dalam  Masjid Al- Falah, dilakukan pelaku berinisial IM dan korban bernama Yazid. Pada saat korban selesai memimpin solat isya berjamaah berikut berdoa bersama, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali.

" Penusukan yang pertama itu meleset, lantas diulangi kembali dan pada tusukan yang kedua baru mengenai dada sebelah kiri korban atau Imam masjid. Pelaku sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Karena berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, si pelaku memang sering berkonsultasi kepada korban. Namun mungkin menurut pelaku konsultasi yang diberikan korban tidak memuaskan, pelaku merasa kecewa dan akhirnya melakukan penganiayaan tapi saat ini korban masih bisa beraktivitas ," jelas Kapolresta.

Selain akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, Nandang, juga mengatakan, akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut termasuk memeriksa saksi- saksi dan mencari bukti lain.***