Cegah Kebocoran PAD, DLHK Pekanbaru Gandeng Perbankan

Jumat, 24 Juli 2020

Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, saat kegiatan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Rencana Tata Ruang dan Wilayah RT/ RW Kota Pekanbaru 2020-2040.

PEKANBARU - Mencegah terjadinya kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menggandeng pihak perbankan.

Salah satu perbankan yang sudah konsolidasi dengan instansi itu adalah dari Bank Negara Indonesia, Persero.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengakui selama ini pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru memang belum maksimal.

Dia juga tak menampik, selama ini banyak kebocoran PAD di sektor retribusi sampah yang saat ini menjadi tanggungjawab di Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.

"Tadi kita sudah koordinasikan dengan BNI, kita juga akan berkoordinasi dengan bank lainnya. Sehingga nanti masyarakat, baik rumah tangga ataupun badan usaha bisa membayar retribusi sampah melalui bank bersama," kata Agus, Kamis (23/7/2020).

Dia menjelaskan, untuk skala rumah tangga, besaran retribusi sampah dibedakan dalam klasifikasi.

Dengan rincian Rp5.000 untuk tipe rumah ekonomi sangat sederhana, Rp7.000 untuk tipe rumah sederhana dan Rp10.000 untuk tipe rumah ekonomi mampu.

Dengan sistem pembayaran itu, masyarakat juga bisa memilih waktu pembayaran.

"Rumah tangga atau badan usaha bisa memilih mau bayar perbulan atau pertahun, lebih bagus lagi kalau dia bayar pertahun. Kalau dalam setahun dia belum bisa bayar juga, kita tambahkan ke tahun berikutnya, nanti identitas mereka sudah ada di bank," jelasnya.

Mantan Kasatpol PP Pekanbaru itu menambahkan, saat ini untuk pemungutan retribusi sampah di Pekanbaru sudah dialihkan ke DLHK, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 52 Tahun 2020, Tertanggal 9 Januari 2020,  Tentang peralihan pungutan retribusi sampah. 

"Jadi nanti kita yang menarik rertribusinya. Untuk seluruh masyarakat tidak boleh lagi memberikan retribusi sampah (kepada LKM-RW), karena sudah tugas DLHK," katanya.

Dalam pemungutan retribusi, petugas DLHK dibekali surat perintah penarikan. Ciri khasnya ada id card, baju, rompi serta nama dan asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DLHK Kota Pekanbaru. 

Agus, juga menyebut, potensi retribusi sampah dari lingkungan masyarakat di Kota Pekanbaru cukup besar.  Saat ini, berdasarkan data dari Disdukcapil ada 263.607 Kepala Keluarga (KK) yang terdata. Jumlah itu, bisa bertambah hingga 380 ribu KK lagi.***