Gelap Mata, Suami Pukuli Sekujur Tubuh Istri Gegara Tuduhan Selingkuh

Sabtu, 01 Agustus 2020

Screenshot CCTV diduga suami melakukan KDRT (Foto: dok. Istimewa)

DELI SERDANG - Seorang suami di Deli Serdang, Sumatera Utara, gelap mata hingga memukuli istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan gegara suami dicurigai selingkuh oleh istri.

Peristiwa itu terungkap dari sebuah video yang viral di media sosial. Dilihat detikcom, Kamis (30/7), dalam video viral itu terlihat seorang laki-laki memukul dan menendang seorang perempuan dalam satu ruangan.

Laki-laki itu terlihat berulang kali memukul dengan tangan kosong dan dengan sapu. Tampak juga pria tersebut sempat memukul anak yang berada di ruangan itu.

Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Batang Kuis, Deli Serdang, Jumat (24/7). Laki-laki dan perempuan yang ada dalam video itu disebut suami-istri. Pengunggah juga mengatakan istri telah melaporkannya suaminya ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan lantas mengamankan Farlis Adrian (41). Farlis adalah pria yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya dalam video viral itu.

"Kita melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya adalah FA (Farlis Adrian)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Kamis (30/7), dikutip dari detik.com

Firdaus pun mengungkap motif KDRT itu. Dia mengatakan Farlis menganiaya istrinya lantaran tak terima dituduh selingkuh.

"Pelaku marah karena dicurigai oleh istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang tiga hari," katanya.

Firdaus mengatakan Farlis diamankan setelah istrinya membuat laporan dugaan KDRT ke polisi pada Senin (27/7). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terekam kamera CCTV dengan menggunakan tangan, menggunakan gagang sapu, menendang pada bagian kepala, badan, punggung, wajah hingga mengalami sakit di sekujur tubuh," sebut Firdaus.

Farlis diamankan polisi pada Rabu (29/7). Firdaus mengungkapkan Farlis terancam pidana seperti tertera pada Pasal 44 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yakni maksimal 5 tahun penjara.

"Dan pada Rabu (29/7), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya. Petugas langsung ke TKP. Petugas langsung mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolresta," ujarnya.***