Tangkap Jaringan Sukabumi-Aceh, Polisi Sita Ganja 14,5 Kg

Rabu, 05 Agustus 2020

Polisi menangkap tiga pelaku, kurir jaringan Sukabumi-Aceh dan menyita ganja seberat 14,5 kg. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)

JAKARTA- Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang, kurir ganja jaringan Sukabumi dan Aceh. Dari tangan mereka bertiga, polisi menyita ganja seberat 14,5 kilogram (kg).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan polisi lebih dahulu melakukan penyelidikan selama satu pekan sebelum meringkus tiga pelaku.

"Pada tanggal 22 Juli anggota melaksanakan under cover buy dengan target operasi yang berinisial YK," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (4/8), dikutip dari cnnindonesia.com.

Yusri menyebut polisi pun berhasil meringkus tersangka YK di rest area Jalan Tol Karang Tengah, Kota Tangerang KM 14. Saat penangkapan polisi menyita 12 paket ganha dengan berat total 14,5 kg.

Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan YK, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengejar dua pelaku lainnya, DP dan ML.

"Keduanya berhasil ditangkap di SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka dengan ditemukan barang bukti dua paket ganja seberat 2,36 gram," ujarnya.

Yusri mengatakan polisi sempat menggeledah gudang penyimpanan ganja di daerah perumahan Citra Maja, Lebak, Banten. Namun, pihaknya hanya menemukan sebatang ganja sisa dari paket yang telah dikirim.

Menurutnya, pihaknya kini tengah mencari pelaku lain berinisial JON. Dari pemeriksaan, YK mengaku mendapat perintah dari JON untuk mengirim ganja seberat 14,5 kg itu.

"Sampai saat ini DPO JON masih dalam pengejaran petugas," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga orang itu ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.***