Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat menerima Sertifikat tanah Komplek Perkantoran Tenayan Raya dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru.
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat hak milik (SHM) Komplek Perkantoran Tenayan Raya dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru. Luas lahan kompleks Perkantoran Tenayan Raya ini 111 hektare.
"Kami baru saja selesai mengikuti program nasional bersama Kementerian Agraria yaitu penyerahan sertifikat tanah masyarakat, baik tanah pribadi maupun tanah wakaf untuk sosial. Untuk Pekanbaru, ada 423 SHM dan juga tanah wakaf, termasuk tanah Komplek Perkantoran Tenayan Raya," ujar Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (7/8).
Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Pekanbaru Ronald dan kepala Kantor BPN Riau dan menteri agraria. Setiap tahun, Pemko Pekanbaru sangat antusias mengikuti program pemerintah dalam sertifikat lahan.
"Tentunya ini sangat membantu bagi masyarakat. Tidak hanya tentang kekuatan kepemilikan, tetapi sertifikat ini bisa juga dijadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha," ucap Wako.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Pekanbaru Ronald mengatakan, ada 422 SHM diserahkan ke warga. Satu sertifikat lagi diserahkan ke Pemko Pekanbaru.
"Kami menyerahkan satu SHM kepada Pemko Pekanbaru untuk Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Luas lahannya 1.113.000 meter persegi atau sekitar 111 hektare," tutupnya.***