Empat Hari Penerapan Sanksi Perwako di Pekanbaru, Sudah 332 Warga Terjaring Razia Masker
PEKANBARU- Hingga hari keempat razia penerapan sanksi Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020, sudah 332 warga pelanggar prokol kesehatan terjaring razia di sejumlah lokasi.
Jika dibanding dengan tiga hari sebelumnya Kamis, (13/8) terbanyak jumlah pelanggar terjaring yakni 115 orang dari dua lokasi.
Pertama di Jalan Kaharuddin Nasution dan kedua di Jalan Yos Sudarso.
Dari 115 yang terjaring, 105 diantaranya memilih sanksi sosial dan 10 orang sisanya membayar denda.
"Jadi total sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia penerapan Perwako Nomor 130 tentang PHB," kata Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis, (13/8).
Dengan digelarnya razia tersebut, Pemko berharap bisa memotivasi warga lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain di lokasi padat lalu lintas dan daerah perbatasan, razia masker di Kota Pekanbaru juga akan menyasar pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian.
Razia masker di pusat perbelanjaan akan dilakukan tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada pekan depan.
Dalam razia di pusat perbelanjaan nant, tim juga akan menindak warga yang tidak menerapkan sosial distancing atau menjaga jaga fisik.
"Minggu depan kita akan turun lagi. Bukan hanya masker, kita juga tindak yang melanggar jaga jarak," ucapnya Gurning.
Sebelum razia tim akan berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan bersangkutan bahwa akan dilakukan razia masker.
"Saat ini razia difokuskan dulu di wilayah perbatasan," tutupnya.***