Sekap Korban di Rumah Kosong, 5 Penculik Bayaran Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2020

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin Syam memimpin gelar ekspose penculikan

PEKANBARU- Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus lima komplotan penculikan dan penyekapan di tiga lokasi berbeda, Kamis (6/8/2020). 

Masing-masing, YM (39), JA (39), SG (39), DM (23) dan HS (34). 

Dalam ekspos yang digelar Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (14/8/2020) sore terungkap, kelima pelaku melakukan penculikan terhadap korbannya, W (40). 

Para pelaku sempat menyekap korban selama 35 hari di salah satu rumah kosong yang jauh dari pemukiman warga di wilayah  Jalan Jendral Sudirman. 

Hal itu terungkap, setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari anak korban, KG akhir bulan Juli 2020 lalu.

"Awalnya kita menerima laporan KG, yang merupakan anak korban pada 25 Juli lalu. Dalam laporan itu, pelapor mengaku sudah tidak dapat berkomunikasi dengan korban (Ayahnya,red) sejak 30 Juni lalu," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam, dikutip dari klikmx.com.

Atas laporan itu Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Jalan Sudirman, Jalan Nangka dan Jalan Kapling. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menyebut, dari hasil interogasi pihaknya, kelima pelaku ini mengaku melakukan aksi penculikan ini atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku dibayar Rp 3 juta. 

Mereka disuruh untuk memaksa korban agar mau menunjukkan orang yang memiliki utang terhadap yang menyuruh kelima pelaku ini. 

"Motifnya hutang piutang, jadi lima pelaku ini disuruh seseorang (DPO) untuk memaksa korban, memberi tahu di mana orang (teman korban) yang dicari oleh penyuruh pelaku ini," jelas Awal. 

Pasalnya teman korban ini lanjut Awal, terlilit hutang atas pinjaman yang diberikan DPO kepada teman korban sebanyak Rp200 juta. 

"Jadi korban ini lah yang mengetahui orang yang dicari si penyuruh ini. Maka nya korban diculik dan dipaksa memberi tahu di mana temannya. Bisa dibilang korban ini sebagai penjamin untuk temannya nya yang meminjam uang," ucap Awal.

Ditambahkan Kasat, selama penculikan, KG sempat dihubungi oleh salah seorang pelaku dan meminta uang tebusan dengan jumlah bervariasi. 

"Jadi pelapor (KG) ini sempat beberapa kali ditelpon pelaku dan meminta sejumlah uang tebusan, ada Rp 5 juta, ada Rp 1 juta," ucapnya. 

Tak hanya itu, selama penyekapan, korban diperlakukan kejam oleh para pelaku. Tak jarang korban dipukul menggunakan tangan dan kayu. Bahkan, lanjut dia tangan korban diborgol ke lemari. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang dan pasal 170 tentang penganiayaan. ***