Perda SOTK Disahkan, 12 Kecamatan di Pekanbaru Naik jadi Tipe A

Selasa, 25 Agustus 2020

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi

PEKANBARU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), disahkan DPRD Kota Pekanbaru.

Pengesahan Perda SOTK ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Selasa (25/8/2020).

Usai paripurna, Wawako Ayat Cahyadi kepada wartawan menyampaikan denga pengesahan perda tersebut, ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota yang naik menjadi tipe A.

"Alhamdulillah, tadi sudah disahkan oleh DPRD melalui sidang paripurna. Yang mana memang ada beberapa OPD dari B menjadi A, seperti Kesbangpol yang naik menjadi tipe A," ungkapnya.

"Begitu juga dengan kecamatan, seluruhnya naik menjadi tipe A," ulas wawako.

Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOTK, terang wawako, juga menjadi salah satu acuan bagi pemerintah kota untuk melakukan pemekaran terhadap tiga kecamatan.

"Jadi dari 12 kecamatan saat ini, nanti akan menjadi 15 kecamatan," ucapnya.

Dengan pemekaran kecamatan nanti, wawako berharap pelayanan kepada masyarakat bisa diberikan lebih maksimal lagi.

"Karena tujuan pemekaran ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menuju masyarakat yang religius, sejahera dan masyarakat yang Smart City Madani," tutupnya.