Persiapan Belum Matang, Rencana PSBM di Panam Belum Dimulai

Rabu, 09 September 2020

Walikota Pekanbaru Firdaus, saat memimpin rapat gabungan membahas penerapan PSBM, di ruang rapat perkantoran walikota di Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).

PEKANBARU- Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan perdana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kamis, (10/9/2020) di Kecamatan Tampan, batal atau belum bisa dimulai.

Belum matangnya persiapan terkait teknis jadi alasan belum diberlakukannya kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona  di wilayah tersebut.

"Iya tadi rapat teknis. Kalau melihat persiapan sepertinya belum bisa memberlakukan kebijakan PSBM itu di Tampan," kata Ahmad Ismail, Kepala Bappeda, usai memimpin rapat bersama OPD teknis, Rabu, (9/9/2020).

Meski belum bisa memastikan kapan PSBM itu bisa diberlakukan, namun Ahmad menyebut, saat ini masih dilakukan penyempurnaan tentang Peraturan Wali Kota.

Termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

" Untuk pemberlakuan PSBM ini pembahasannya harus lebih matang. Jadi kalai besok sepertinya belum bisa. Tapi nanti kalau ada perkembangan selanjutnya saya kabari," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PSBM guna memutus sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, akan mulai diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhitung Kamis (10/9/2020) mendatang.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insyaallah Kamis besok akan kita mulai," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usia memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan OPD teknis, di ruang rapat perkantoran walikota di Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).

Untuk tahap awal, sebut walikota, hanya satu kecamatan yang akan diisolasi yakni Kecamatan Tampan.

"Kita mulai di Tampan dulu. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," ungkapnya.

Disampaikan walikota, pemilihan Kecamatan Tampan dalam penerapan PSBM telah berdasarkan kajian dari tim ahli epidemiologi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19. 

Sementara terkait aturan PSBM sendiri apakah diberlakukan di jam tertentu seperti PSBB beberapa waktu lalu, walikota menerangkan sudah ada teknisnya namun perlu diatur terlebih dahulu melalui peraturan walikota (perwako) yang diharmonisasi dengan peraturan gubernur (pergub).

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," ucapnya.

Seiring itu, ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB kemarin. 

"Kita seleksi lagi penerima bantuan," tutupnya.***