BM (36) diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. (Poto Humas Polresta).
PEKANBARU-Seorang pria berinisial BM (36) diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir, akibat menipu atau menggelapkan uang milik Ibu Rumah Tangga bernama Syamsiar (57) warga Jalan Patria Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, sebesar Rp 350 juta.
Modus yang dijalankan pelaku adalah mengiming- imingi korban menyebut uang senilai tersebut akan digunakan sebagai modal usaha jual beli buah sawit.
"Modusnya, untuk modal usaha jual beli buah sawit," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, Senin (28/9/2020).
Aksi penipuan dijalankan pelaku pada Bulan Januari 2019 lalu. Saat itu korban percaya dengan iming- iming tersebut dan mentransferkan uang sebesar Rp 350 juta kepada pelaku sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Korban sebagai pemodal dan pelaku sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat yang akan dijual ke pabrik kelapa sawit. Dalam kesepakatan itu pula, pelaku akan memberikan keuntungan setiap bulan atas usaha itu dalam tempo selama enam bulan.
"Dalam perjanjian itu pelaku juga harus mengembalikan modal Rp350 juta tersebut dalam tempo enam bulan. Namun, sampai saat ini pelaku tidak mengembalikannya," terang Kapolsek.
Usut punya usut, uang tersebut diketahui korban bukan untuk usaha jual beli buah sawit tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga korbanpun melaporkan persoalan itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
"Kami amankan pelaku, Jumat (25/9) siang kemarin," jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Febry Hermawan, mengatakan, dari pengakuan pelaku uang itu digunakan untuk membeli mobil.
"Ngakunya uang itu dia pakai untuk beli mobil. Dia (pelaku) gak pakai untuk modal usaha," terang Febry.
Pelaku yang merupakan warga asli Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak itu mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Selain dipergunakan untuk membeli mobil, uang juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.***