Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.
PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Firdaus,MT, sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 557 Tahun 2020, tentang penerapan Pedoman Hidup Baru (PHB) masyarakat prduktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kota Pekanbaru yang diperkuat dengan adanya Perwako Nomor 130 Tahun 2020.
Didalam SK itu dijelaskan, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pedoman PHB.
Jangka waktu pemberlakuan penerapan PHB tidak berlaku lagi apabila adanya perintah Undang- undang yang lebih tinggi dan adanya rekomendasi dari Satgas percepatan penanganan Coovid- 19 di Kota Pekanbaru.
Berikut yang harus dilakukan tim Satgas Covid- 19 Pekanbaru selama pemberlakuan PHB tersebut.
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru sebagai koordinator beserta seluruh anggota bidang penegakan hukum dan kedisiplinan Satgas Covid- 19, melakukan penegakan hukum protokol kesehatan secara yustisi dan non yustisi.
Kemudian, mengkopilasi data terkait pendataan warga rentan dan warga karantina untuk dilaporkan setiap hari ke Posko Satgas. Selanjutnya, melakukan sterilisasi fasilitas umum dan menutup area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan/ keramaian. Berikut melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat.
2. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19 serta melaksanakan protokol kesehatan pada semua sarana transportasi pribadi dan sarana transportasi umum.
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru serta para ulama, mubaligh dan tokoh agama lainnya melakukan upaya- upaya protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan.
4. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru bekerjsama dengan seluruh fasilitas kesehatan melakukan upaya- upya pencegahan dan tindakan- tindakan medis dalam penyebaran Covid- 19 di Kota Pekanbaru.
5. Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah melakukan upaya- upaya untuk mengatasi bencana non alam penyebaran Covid- 19 di Kota Pekanbaru.
6. Kepala Dinas Sosial Pekanbaru melakukan upaya- upaya untuk membantu masyarakat miskin, rentan miskin dan yang terdampak akibat penyebaran Covid- 19 di Kota Pekanbaru.
7. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, untuk menjamin ketersediaan stok pangan dan kebutuhan dasar penduduk Kota Pekanbaru.
8. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk melakukan upaya- upaya dalam melaksanakan proses belajar mengajar secara daring dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
9. Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melakukan percepatan penanganan Covid- 19 dan berkoordinasi dengan Tim Satgas serta melaksanakan protokol kesehtan di lingkungan masing- masing.
SK tersebut sudah ditetapkan Sabtu 13 Oktober 2020.***