Hendak Mancing Bareng, di Tengah Jalan Malah Duel Maut

Selasa, 20 Oktober 2020

Pelaku penusukan tetangga di Banyuwangi ditangkap polisi. (Foto: iNews/Eris Utomo).

BANYUWANGI-Dua orang bertetangga di Banyuwangi, Jawa Timur terlibat duel maut dengan senjata tajam. Peristiwa berdarah yang menewaskan Ivan Dani (23) itu terjadi di Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. 

Korban tersungkur bersimbah darah setelah ditusuk belasan kali oleh tetangganya, Muhammad Nur Arifin (53).

Saat ini, Nur Arifin sudah ditahan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diperoleh informasi, duel maut dua tetangga itu terjadi di tengah jalan desa, Minggu (18/10/2020) malam. Ironisnya, duel maut itu disaksikan sejumlah warga.

Mereka sempat melerai duel maut tersebut namun usahanya tak berhasil. Tersangka Nur Arifin yang kalap akibat serangan korban langsung menusukan sangkur pada tubuh korban bertubi-tubi. 

Wakapolres Banyuwangi, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keduanya terlibat perkelahian di tengah jalan saat bersama-sama dalam perjalanan menuju pantai untuk memancing ikan.

“Korban ini hendak mancing bareng pelaku. Kemudian di tengah jalan, pelaku dihentikan oleh korban. Setelah itu, terlibat cekcok. Penyebabnya karena ada perselisihan,” katanya, Senin (19/10/2020), dikutip dari iNews.id.

Dia menyebutkan, korban mengalami luka 11 tusukan di tubuh korban. 

“Kita masih pendalaman kasus ini. Petugas masih menyelidiki asal muasal sangkur yang ditusukan tersangka kepada korban hingga tewas,” katanya.

Adik korban, Riska mengaku tak menyangka kakaknya tewas akibat ditusuk oleh tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumah orang tua korban.

“Saya tidak tahu kalau ada permasalahan antara kakak saya dengan pelaku. Sebab, setiap hari mereka ini hidup berdampingan. Rumahnya juga saling berdampingan,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban menyerahkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, tersangka Nur Arifin sudah ditahan di Mapolres Banyuwangi. Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***