ASN Pekanbaru Dilarang Keluar Kota Selama Cuti Panjang Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2020

Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menerbitkan surat himbauan berisi tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian keluar kota selama cuti bersama terhitung tanggal 28, 29, 30 dan 31 Oktober mendatang.

"Tujuannya tentu untuk menekan penyebaran covid di Kota Pekanbaru," kata Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, usai mendampingi Walikota Pekanbaru Firdaus pada rapat koordinasi antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020 secara video conference bersama Menko Polhukam, Menko PMK, Mendagri, Menag, Menaker, Menpan RB, Menparekraf, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPB, di ruang rapat lantai 5 kantor walikota di Tenayan Raya, Kamis (22/10/2020).

"Karena dari pengalaman sebelumnya, kasus covid di Pekanbaru mulai melonjak setelah cuti lebaran Idul Fitri lalu. Jadi itu yang akan kita antisipasi, karena liburnya cukup lama," ulas Masykur.

Kemudian kepada warga, pemerintah kota juga akan menerbitkan surat himbauan agar tidak bepergian atau liburan ke wilayah zona merah corona selama cuti bersama nanti.

"Jadi masyarakat kita minta menahan diri dululah untuk tidak bepergian ke luar kota khususnya ke tempat-tempat wisata yang berada di zona merah covid," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Masykur, pada rapat bersama sejumlah menteri yang juga dihadiri secara lansung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus tersebut, pemerintah daerah bersama Forkopimda diminta meningkatkan sosialisasi pencegahan Covid-19 lebih masif lagi di tengah-tengah masyarakat.

"Seluruh pemerintah daerah dan Forkopimda, diminta untuk menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan sehingga cuti bersama bisa berjalan dengan aman dan terhindar dari covid," tutup dia.***