Pemda Nggak Kompak Soal UMP 2021, Kebijakan Anies Bikin Bingung

Senin, 02 November 2020

Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

JAKARTA- Sejumlah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Masing-masing gubernur tidak kompak karena ada yang tidak menaikkan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, ada juga yang tidak mengikutinya dan tetap memutuskan kenaikan UMP 2021.

Satu-satunya saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021. Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

Dikutip dari detik.com, bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, besaran UMP 2021 boleh sama dengan UMP 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (1/11/2020).

Namun kebijakan itu justru dianggap membingungkan oleh kalangan pengusaha. Mereka mempertanyakan bagaimana cara menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Kalau bilang terkena dampak itu menghitung dampak dari mana? Apa dampak kena COVID, atau dampak omzet menurun, atau apa? Ini malah membingungkan di pelaksanaan. Pusing juga kita merumuskan mana yang terdampak, mana yang tidak terdampak," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit.

Daripada dibedakan dan bikin bingung, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini. Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.

Mau tahu daerah mana saja yang UMP-nya naik dan tidak ikuti arahan Pemerintah Pusat? Klik halaman selanjutya.

Selain Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga memutuskan UMP 2021 naik 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).

Kemudian DIY juga menaikkan UMP 2021. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menetapkan UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607).

"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," kata Aria melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Lalu Sulawesi Selatan (Sulsel) juga memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar Rp 62 ribu. UMP 2021 Sulsel menjadi Rp 3.165,876 atau naik 2% dari UMP yang berlaku tahun ini.

"Ini betul-betul sesuatu yang berat kita lakukan, para pengusaha merasakan itu sehingga dari UMP 2020 Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165,876. Jadi ada kenaikan 2 persen atau Rp 62.076," kata Gubernur Nurdin Abdullah melalui konferensi pers di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10) malam.***