107 Personel DLHK Siaga di TPS Ilegal

Selasa, 03 November 2020

Kadis DLHK Pekanbaru, Agus Pramono.

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan  Kebersihan Kota Pekanbaru menyiagakan sebanyak 107 personel Penegakan Hukum (Gakum) di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah ilegal di 12 kecamatan.

Setiap warga yang tertangkap membuang sampah di sana dikenakan sanksi denda minimal Rp250 ribu.

Namun demikian menurut Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, sansi denda yang diterapkan bukanlah tujuan utama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah.  

Namun lebih kepada untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar  tidak membuang sampah sembarangan.

" Berdasarkan pendataan kami terdapat 107 TPS ilegal di 12 kecamatan di Pekanbaru. Di TPS itu kami siagakan satu orang perTPSnya. Warga yang tertangkap buang sampah di sana disanksi denda minimal Rp250ribu. Tapi itu bukan tujuan utama lebih kepada menimbulkan kesadaran masyarakat," kata Agus Pramono, Selasa, (3/11/2020).

Bagi masyarakat yang selama ini masih membuang sampah di TPS ilegal, mantan Kepala Staf Korem berpangkat kolonel itu meminta, agar meletakkan sampahnya di depan rumah. Nanti petugas yang akan mengangkutnya.

" Jangan buang lagi ke TPS ilegal itu. Letakkan saja di rumah nanti petugas yang mengangkutnya," tegas Agus.

Ditanyakan, apa yang akan dilakukan masyarakat jika sampah yang sudah diletakkan di rumah tapi tidak diangkut, Agus, mengatakan, masyarakat diminta menghubungi call center DLHK di nomor 082171919992.***