UMK Pekanbaru 2021 Rp2,9 Juta

Selasa, 03 November 2020

Poto bersama usai rapat Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan tentang penetapan UMK Pekanbaru 2021.

PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan sepakat menetapkan Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2021 masih sama dengan UMK di tahun 2020 yakni sebesar Rp2.997.971.69.

Terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

" Iya, hari ini kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," kata Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa,(3/11/2020).

Ketetapan tersebut jelas Jamal, mengikuti edaran Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan juga berpedoman dengan surat dari gubernur Riau.

Intinya karena pertimbangan di masa pandemi Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi.

" UMK 2021 kita ini lebih tinggi dibanding UMP Riau yang hanya sebesar Rp Rp2.888.563," jelas Jamal.

Awalnya untuk UMK 2021 itu memang diharapkan naik sebab saat rapat diadakan serikat pekerja yang termasuk di dalam anggota dewan pengupahan menyampaikan masukannya terkait inflasi di Kota Pekanbaru.

Namun dengan berbagai pertimbangan yang disebutkan ditambah dengan tidak adanya waktu lagi melakukan survei ke lapangan akhirnya disepakati untuk UMK Pekanbaru 2021 sebesar Rp2.997.971.69.

Ditanyakan, tahapan apalagi yang akan dilakukan setelah melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan, Abdul Jamal, mengatakan, rekomendasi penetapan UMK akan disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT dan juga kepada Gubernur Riau melalui Disnakertransmigrasi Provinsi Riau.

" Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi baik kepada pengusaha yang didalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh yang ada di perusahaan," jelasnya.

Jamal, menegaskan, nilai UMK yang ditetapkan itu hanya sebagai acuan terhadap perusahaan. Kalau ada yang bisa memberikan lebih tentu baik asal jangan dibawah angka tersebut.***