Azwendi: Bantuan Ini Sebagai Cambuk Bagi Pelaku

Senin, 09 November 2020

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, saat mengunjungi warga prasejahtera di Jalan Thamrin Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Senin 9 November 2020.

PEKANBARU- Raut wajah Suryani, seketika berubah memancarkan keharuan saat mengetahui yang berada dihadapannya adalah seorang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru,Tengku Azwendi Fajri.

Linangan air mata juga tak mampu dia bendung begitu tamu yang sama sekali tak dia sangka datang mulai menanyakan kondisi perekonomian keluarganya termasuk menanyakan persoalan yang dialami janda beranak enam itu saat mengurus dua akta kelahiran anak ditambah satu Kartu Keluarga.

Tangannya bergetar kuat ketika wakil rakyat itu mulai mengulurkan tangan seraya memberikan selembar amplop berisi uang bantuan yang sekiranya bisa dimanfaatkan dan juga sebagai pengganti biaya pengurusan yang pernah dia keluarkan waktu itu.

Ucapan terimakasih juga tak henti- henti diucapkan Suryani yang juga menjadi warga prasejahtera di daerah tempat tinggalnya di Jalan Thamrin Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, kepada Azwendi yang sudah menyempatkan waktu berkunjung ke rumahnya meski hanya dijamu dengan duduk di lantai tanpa disuguhi makanan dan minuman seperti yang biasa dilakukan orang- orang yang berkecukupan.

" Terimakasih Pak, semoga bapak bersama keluarga selalu diberikan kesehatan dan kemudahan. Sekali lagi  saya ucapakan terimakasih atas kepedulian bapak terhadap keluarga kami," ucap Suryani,  sambil berlinang air mata dihadapan Ketua RT 03/RW V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Zulkifli,  atau yang akrab disapa Takim, Senin (9/11/2020) pagi.

Menurut Azwendi, bantuan yang dia berikan itu sebagai cambuk bagi pelaku yang tega meminta uang kepada Suryani, warga prasejahtera dan juga seorang janda yang sudah 11 tahun ditinggal suaminya.

" Maksud kedatangan saya ke sini untuk memastikan kondisi kehidupan Ibu Suryani yang sudah ditinggalkan suaminya yang meninggal dunia 11 tahun lalu. Kehidupan Ibu Suryani ini memang butuh perhatian baik dari pemerintah maupun dari warga yang berkecukupan. Hari ini juga saya secara pribadi mengembalikan uang Ibu Suryani yang sudah dikeluarkannya dalam pengurusan itu. Ini sebagai cambuk dan sanksi moril pemerintah dan juga bagi oknum yang melakukan pungutan liar di luar Peraturan Daerah," tegasnya.

Selain memberikan bantuan, kedatangan Wakil Ketua DRPD itu juga untuk memastikan pengurusan administrasi kependudukan dari Suryani, yang tak henti- hentinya mengalami kendala.

" Berdasarkan keterangannya Ibu Suryani sudah dua kali mengurus administrasi kependudukan dan dua kali pula memberikan uang kepada oknum yang mengurusnya. Tapi tak kunjung selesai, kalaupun selesai masih terdapat kekeliruan di dalamnya. Karena tu saya prihatin dan ingin menanyakannya langsung apa yang sedang terjadi," jelas Azwendi.

Ditanyakan, bagaimana dengan oknum ASN kelurahan yang diduga meminta uang bayaran dari pengurusan adminstrasi tersebut, Azwendi, mengatakan, itu masalah personal. Namun demikian, dia menegaskan, persoalan serupa jangan sampai terulang lagi

" Kejadian ini sebagai pembelajaran, pelaku harus diberikan sanksi yang tegas. Kepala OPD Dukcapil diminta memonitor pegawainya agar tidak melakukan tindakan terpuji. Begitu juga dengan pihak kelurahan segera panggil pelaku dan tanyakan tentang masalah itu," imbuh Azwendi.

Setelah puas dan paham dengan kondisi yang dialami warga prasejahtera itu, Azwendi, langsung meminta Ketua RT untuk menuliskan semua kendala dari administrasi kependudukan di atas kertas poto copi Kartu Keluarga Suryani, untuk dibawanya ke kantor Disdukcapil Pekanbaru.

Ketua RT 03/RW V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Zulkifli, mengatakan, atas nama warga dirinya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi, yang sudah perduli dengan kondisi yang dialami warganya tersebut.

"  Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Wakil Ketua DPRD atas kepeduliannya. Ke depan kita berharap persoalan seperti itu tidak terulang lagi," singkatnya.

Seperti diketahui, pemberitaan terkait persoalan yang dialami Suryani, sudah tayang di  media online haluanriau.co, Senin 1 November 2020, dengan judul ' Gawat, Buruh Cuci Diminta Bayaran Rp800 Ribu oleh Oknum ASN Kelurahan Sukamaju Untuk Urus Akta Kelahiran dan KK'.

Di dalam pemberitan tersebut dituliskan, bagi orang lain yang memiliki suami dengan pekerjaan tetap dan layak mungkin nilai uang sebesar Rp800 ribu tidak begitu besar.

Namun berbeda dengan yang dirasakan Suryani, janda beranak enam warga Jalan Thamrin Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, yang menghidupi keluarganya bekerja sebagai buruh cuci, seterika dan menyapu di salahsatu rumah warga di sana.

Dengan penghasilan sebulan hanya Rp250.000 sangat jauh dari yang diminta oknum Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Sukamaju berinisial FN, saat dirinya hendak mengurus dua akta kelahiran anaknya bernama Leni Angraini dan Andre Setiawan, ditambah satu Kartu Kelurarga atas nama dirinya Suryani.

Kejadian itu memang sudah berlangsung lama sekitar dua tahun silam dia pendam karena rasa ketakutan untuk menceritakannya kepada orang lain ataupun bertanya apakah memang sebesar itu uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus dua berkas administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil.

” Itulah saya sangat kesal dengan kejadian seperti ini. Untuk hidup sehari- hari saja saya sering dibantu oleh warga melalui perkumpulan jamaah masjid di sini dan warga lain secara pribadi. Tapi saya diminta bayaran sebesar Rp800 ribu oleh ibu itu (FN- red), untuk apa duit sebanyak, itu saya tidak tahu,” kata Suryani, dengan mata berkaca- kaca, dihadapan Ketua RT 03/RW V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Zulkifli, Kamis, (29/10) malam.

Dia menceritakan, untuk dua berkas yang diurus itu dulu sudah pernah ada tapi hanyut terbawa banjir saat dirinya bersama keluarga belum mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) oleh pemerintah daerah.

Tapi bagaimanapun kondisinya dua berkas itu memang harus diurus untuk keperluan masuk sekolah dari dua orang anaknya tersebut.

Akhirnya Suryani mendatangi kantor kelurahan bertemu dengan oknum ASN berinisial FN yang menawarkan diri untuk mengurus keperluan itu menyebut tidak akan banyak mengeluarkan biaya

“Uang Rp800 ribu itu saya bayar dua kali. Awalnya saat proses pengurusan saya ditelpon sama ibuk itu mengatakan yang diurus sudah selesai tapi belum ditandatangan. Makanya dia minta Rp600.000 tapi dua berkas itu belum saya ambil, setelah sekitar seminggu saya ditelpon lagi menyampaikan berkas sudah siap tapi harus bayar Rp200 ribu lagi. Karena saya tak punya terpaksa pinjam lagi sama majikan tapi potong gaji selama dua bulan,” ucapnya.

Ketua RT 03/RW V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Zulkifli, membenarkan kejadian yang dialami warganya yang diminta uang Rp800 ribu oleh oknum ASN di Kelurahan Sukamaju untuk pengurusan dua berkas yang disebutkan.

Upaya melaporkan saat persoalan itu terjadi sudah disampaikan ke Lurah Sukamaju yang waktu itu dijabat oleh Mahdawi. Namun waktu itu Mahdawi mengatakan bingung untuk mengambil sikap lantaran waktu itu juga dia baru menjabat di kelurahan tersebut. Sedangkan oknum ASN yang meminta uang pengurusan itu merupakan pegawai lama.

” Jujur saya kasihan melihat mas yrakat saya digitukan. Kecuali masyarakat yang mampu atau berkecukupan tidak apa- apalah itupun kalau masyarakatnya tidakprotes. Tidak seperti Ibu Suryani ini yang jelas- jelas warga kurang mampu, jadi sangat tidak layak kalau dimintai uang sebesar itu. Yang membuat aneh untuk pengurusan sebelum- sebelumnya tidak dipungut biaya, kok tiba giliran Ibu Suryani dimintai uang segitu. Mirisnya uang sebesar Rp800 ribu dari hasil pinjaman ke majikan tempat Ibu Suryani bekerja dan dipotong gaji selama dua bulan,” terang Zulkifli.

Oknum ASN pegawai Kelurahan Sukamaju inisial FN, dikonfirmasi mengaku, tidak ada mengurus dokumen warga yang disampaikan kepadanya Minggu, (1/11), sekira pukul 11.00 WIB, melalui sambungan telepon miliknya.

“Atas nama siapa? Ndak ada saya urus do. Ahh, tak ada saya yang urus. Ndak pernah. Ngaku- ngaku saja itu siapa itu Suryani,” kata wanita itu sambil menutup sambungan telepon.

Lurah Suka Maju, Kecamatan Sail, Abdul Haris, dikonfirmasi, singkat mengatakan, informasi tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi lurah.

“Informasi itu zaman lurah terdahulu sebelum saya. Jadi oknum itu tak ada saya tegur karena tak bagus pula rasanya,” tutupnya.

Untuk diketahui di dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2016, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pada pasal 66 dijelaskan, setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal

Akta Kelahiran, dalam pasal 34 dijelaskan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Apabila melampaui batas dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp200 ribu untuk Warga Negara Asing (WNA).***