Tampung 70 Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Hotel Ini Disegel Satpol PP

Sabtu, 19 Desember 2020

Satpol PP Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse pada Jumat (18/12/2020).

JAKARTA- Sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat disegel pada Jumat (18/12/2020). Alasannya karena hotel tersebut telah menampung pasien Covid-19 tanpa izin atau ilegal.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi turun langsung dalam penyegelan. Saat menyegel Hotel Oyo Townhouse di Jalan Gunung Sahari Raya, Gunung Sahari Utara, Gunung Sahari, Irwandi didampingi oleh Camat Gunung Sahari, Lurah Gunung Sahari Utara, dan Satpol PP tingkat kota.

"Penyegelan berlandaskan karena hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19," ujar Irwandi usai penyegelan, dikutip dari tribunnews.com.

Namun pada temuan lapangan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa hotel itu telah menampung pasien Covid-19. 70 Pasien Covid-19 Ditampung Bersama Tamu Hotel non Covid-19 Terhitung ada 70 pasien Covid-19 yang ditampung di hotel tersebut. Selain itu pihak hotel juga menggabungkan antara pasien Covid-19 dan tamu non Covid-19.

"Kami dapat laporan sudah seminggu kemarin. Jadi kami tahu dan kami khawatirkan akan tercampur tamu umum dan pasien Covid sehingga ini sangat berbahaya," jelas Irwandi.


Maka Irwandi menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak hotel agar memindahkan pasien Covid-19 ke rumah sakit asal.

Hotel Disegel dan Dikosongkan

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memastikan saat ini hotel sudah dikosongkan sehingga dapat ditutup sementara selama tiga hari.

Apabila diketahui hotel itu melanggar kedua kalinya maka akan kembali ditutup tiga hari dan didenda Rp50 juta.

Namun apabila melanggar ketiga kalinya akan ditutup permanen.

"Jadi saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah Pandemi Covid-19," ujar Irwandi.

Menurut Irwandi, pengadaan hotel Oyo Townhoues dalam menampung pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 sangatlah membantu pemerintah.

Khususnya dalam kebutuhan ruang isolasi.

Terlebih hotel itu memiliki ratusan kamar yang sanggup menampung pasien isolasi.

Namun Irwandi berharap pihak hotel dapat memenuhi segala syarat dari pemerintah.

Misalnya saja seperti syarat izin dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan.

"Dari kejadian itu kami akan membuat tim untuk memantau hotel-hotel serupa agar tidak salahi aturan," tandas Irwandi.

70 OTG Covid-19 Dipindahkan dari Hotel Alvin Oyo TownHouse

Sebanyak 70 orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 dipindahkan dari Hotel Alvin Oyo TownHouse, Jalan Gunung Sahari Raya, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).

Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menjelaskan 70 orang tersebut sempat melakukan isolasi di sana pada beberapa hari lalu.

"Seluruh pasien OTG di sini ada 70, sudah dikeluarkan. Mereka sudah dikembalikan lagi ke rumah sakit masing-masing," kata Irwandi, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (19/12/2020).

Irwandi menuturkan, pemindahan 70 OTG tersebut lantaran manajemen hotel ini diduga menyalahi aturan.

Dikatakan Irwandi, manajemen Hotel Alvin Oyo TownHouse tidak memiliki izin menerima pasien OTG dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan.

Plh Wali Kota Jakarta Pusat : Jika Tidak Ditutup, Bisa Membahayakan

Penyegelan dipimpin Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, topi, dan masker.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse, pada Jumat (18/12/2020) pagi.

Dia didampingi Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Irwandi menjelaskan, penutupan hotel tersebut ilegal karena menerima pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi di sana tanpa izin.

"Ini Hotel Alvin tapi manajemennya Oyo. Mereka menerima pasien Covid yang OTG dan tidak ada surat resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan," jelas Irwandi, kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (18/12/2020).

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan diteruskan Satpol PP. Kami juga sudah rapat dan memberitahukan kepada pihak Hotel kalau hari ini akan disegel," lanjutnya.

Dia menambahkan, jika hotel tersebut tidak ditutup sementara dapat membahayakan orang lain.

Alhasil, hotel tersebut ditutup selama 3 x 24 jam.

"Hotel ini kami tutup sementara 3 x 24 jam dimulai hari ini," tutup Irwandi.***