Nekat Curi Motor Depan Toko, Warga Garuda Sakti Diamankan Polsek Bukit Raya

Ahad, 20 Desember 2020

Nekat Curi Motor Depan Toko, Warga Garuda Sakti Diamankan Polsek Bukit Raya. (Humas Polresta Pekanbaru).

PEKANBARU - Nekat mencuri sepeda motor, seorang tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya setelah melakukan aksinya di Jalan Inpres, Toko Bima Motor Variasi, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (19/12/2020), kemarin.

Tersangka diketahui inisial AP alias Andre (31)  warga Jalan Garuda Sakti Km. 3, Gang Budi Luhur, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka curanmor berinisial AP alias Andre (31) pada hari Sabtu 19/12/2020 sore.

Dikatakan Kapolsek, korban Mira Atila Dayanti (23) sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama  kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.

Selanjutnya Korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi  BM 4646 AK miliknya yang sedang  di parkirkan di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki laki yang tidak dikenal, Sabtu (19/12/2020) petang.

"Kemudian korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (tkp),"tambah Kapolsek.

Bersamaan dengan kejadian itu piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba dilokasi langsung mengamankan tersangka dari amukan masa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut" imbuh Kapolsek.

Setelah tersangka diamankan barang bukti disita  berupa 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK lengkap dengan STNK dan satu kunci kontak.

Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun,"pungkas Kapolsek.***