Demokrat Pecat 7 Kader Pengkhianat

Selasa, 26 Januari 2021

JAKARTA- DPP Partai Demokrat memutuskan memecat enam kadernya atas gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta Pimpinan Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu dilakukan sehubungan dengan desakan kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku secara inkonstitusional.

DPP Partai Demokrat memutuskan memberi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama itu," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra di dalam keterangannya,Jumat (26/2/2021).

Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasari atas laporan kesaksian dan juga bukti-bukti serta data dan juga dari fakta yg ada. Dilengkapi pulankabar Acara Pemeriksaan (BAP). 

Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yg bertentangan dengan Anggaran Dasar dan juga serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan juga serta Kode Etik Partai Demokrat.

Disebut juga merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan,bmengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Selanjutnya, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Berdasarkan keterangan tersebut, mereka disebutkan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.

“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” katanya.

Herzaky mengutarakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.***