
Poto Internet
PEKANBARU- Bukan untuk pertama kali kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, merekomendasikan pencabutan izin operasional Hotel Sabrina kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Yang terbaru datang dari Ketua komisi I DPRD ,Doni Saputra, yang menilai keberadaan hotel tersebut diduga memiliki andil dalam menyuburkan prostitusi.
Meski telah dirazia berkali-kali, kata dia, sejumlah pasangan muda-mudi tetap saja kedapatan menginap di hotel kelas melati tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan, masih dalam proses. Pernyataan tersebut sudah untuk yang kedua kalinya saat dikonfirmasikan persoalan serupa.
Dia juga mengatakan, Disbudpar masih mengakaji terkait pelanggaran dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel Sabrina tersebut. Kalau temuan pelanggaran yang disampaikan tentang Undang-undang prostitusi, dia mengatakan harus dilihat dulu.
Apakah ada kaitannya dengan pelaku usaha atau manajemen yang menyediakan atau memfasilitasi untuk perbuatan tersebut.
" Kalau ada, berarti memang ada pelanggaran di situ," katanya Senin, (21/6), kemarin.
Dia melanjutkan, kalau kegiatan dugaan prostitusi ada pada pengunjung dan tidak ada peran dari pelaku usahanya itu belum bisa dijustifikasi sebagai pelanggaran atau kesalahan.
Ditanyakan, apakah Disbudpar sudah melakukan pengecekan ke Hotel Sabriana, Yayan, sapaan akrab Sekretaris, mengatakan, sudah.
" Kita sudah lihat data administrasi karena faktualnya kan sesuai dengan temuan kemarin kita tidak bisa masuk ke ranah itu. Yang jelas sedang proses," tutupnya.
Sektetaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, F.Rudi Misdian, mengatakan, apakah dalam persoalan itu perlu ada peninjauan ulang izin atau seperti apa, tergantung dari dua OPD teknis yakni Satpol PP dan Disbudpar.
" Ya kalau DPM-PTSP itu hanya masalah perizinannya saja. Nah apakah nanti izinnya ditinjau ulang atau seperti apanya tergantung rekomendasi dari OPD teknis yakni Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Karena mereka itu bidang pengawasannya," singkat Rudi.
Terkait persoalan sebelumnya diketahui, Tim Raimas Ditsamapta Polda Riau, melakukan razia penyakit masyarakat di Hotel Sabrina Panam, Senin (14/6). Hasilnya ditemukan 37 muda mudi ‘kumpul kebo’ tanpa status pernikahan.
Tim juga menemukan puluhan bungkus alat kontrasepsi kondom yang belum digunakan, dan ada juga yang sudah digunakan serta 4 papan pil KB.
Bukan hanya itu, di tahun 2020 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengamankan sebanyak 18 orang muda-mudi dalam razia yang digelar di dua lokasi yakni di Hotel Sabrina 45 di Jalan Harapan Raya dan Wisma Sabrina 81 di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, (14/7) malam.
Dari 18 orang yang diamankan 9 diantaranya berjenis kelamin perempuan dan sisanya Laki-laki.
Mirisnya di dalam salahsatu kamar yang berada di Hotel Sabrina 45, yang dihuni 2 orang Laki-laki dan 1 orang perempuan, personel Satpol PP menemukan alat penghisap atau bong.***