Zona Merah dan Oranye, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Diawasi Aparat

Kamis, 08 Juli 2021

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, mengatakan, penyelenggaran kegiatan keagamaan semua agama di rumah ibadah tidak boleh dilaksanakan di wilayah zona merah dan oranye selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan sejak 6-20 Juli 2021 mendatang.

" Untuk penyelenggaran kegiatan keagamaan semua agama di rumah ibadah, harian, itu hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan hijau. Untuk zona merah dan oranye tidak boleh," katanya, Rabu,(7/7/2021).

Memastikan hal itu berjalan dengan baik, Wali Kota mengatakan, meminta kepada aparat untuk mengawasinya.

" Ada dari Dandim, Polresta, Satpol PP, camat, lurah, RT/RW serta perangkat lainnya untuk bersama-sama mengawasi," jelas dia.

Wali Kota mengakui saat ini masih banyak dalam hal penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah terutama masjid dan musola masih banyak yang tetap melaksanakan padahal berada di zona merah.

" Ada satu kecamatan di Bukit Raya yang masuk zona merah tapi tetap menyelenggarakan kegiatan kegamaan di rumah ibadah," tutup Firdaus.***