Razia Pengetatan PPKM, Satgas Covid Tindak Sejumlah Tempat Usaha

Sabtu, 10 Juli 2021

Personel Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Pekanbaru menyita kursi di salah satu tempat usaha.

PEKANBARU- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, menindak sejumlah tempat usaha saat razia pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Jumat (9/7/2021) malam.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, razia yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat usaha.

Di antaranya di Jalan Nangka, Jalan Soekarno Hatta, Arifin Ahmad, Kapling dan Jalan S Parman.

Di Jalan Nangka, kata Doni, Satgas Covid menindak tempat usaha Bandrek House 46 karena masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.

"Ada 5 meja dan 20 kursi biru yang disita di Bandrek House 46," ungkapnya, Sabtu (10/7/2021).

Kemudian di Jalan Kapling, lanjut Doni, tim menyita 11 kursi di tempat usaha nasi goreng tepatnya di kawasan Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (PMC).

"Selanjutnya petugas gabungan bergerak menuju ruas Jalan S Parman, tepatnya nasi goreng ajo. Di lokasi ini petugas menyita sebanyak 20 kursi," tutupnya.