Pengetatan PPKM, Perkantoran di Pekanbaru Mesti WFH Karyawan 75 Persen

Sabtu, 10 Juli 2021

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, seluruh perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta mesti memberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen karyawan selama penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Kebijakan menyelesaikan pekerjaan dinas dan kantor terhadap 75 persen pegawai/karyawan berlaku terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang.

"Jadi hanya 25 persen karyawan yang bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapnya, Sabtu (10/7/2021).

Semantara untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Sektor esensial ini boleh beroperasi seperti biasa dengan dilakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Kemudian untuk pusat perbelanjaan dan mall, kata walikota, dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan selama beroperasi wajib membatasi kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

"Serta juga harus dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tutupnya.