Belajar Tatap Muka di PPKM Level 4, Dua Kepsek SMP dan SMA Swasta Diberi Teguran Tertulis

Kamis, 29 Juli 2021

Tim gabungan Satgas penanganan percepatan covid-19 Pekanbaru di sejumlah sekolah

PEKANBARU- Tim gabungan dari Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi teguran tertulis kepada kepala SMA dan SMP IT Abdurrab Islamic School, Kamis,(29/7/2021).

Dua sekolah swasta tersebut kedapatan membuka aktivitas belajar tatap muka di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sudah berlangsung sejak 26 Juli dan akan berakhir hingga 2 Agustus 2021.

"Karena masih melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, masing-masing kepala sekolah SMA maupun SMP itu diberikan surat teguran tertulis," kata Kasatpol PP Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyatakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Satgas covid-19, terdapat sebanyak 8 orang siswa dan 13 pelajar di SMA dan SMP IT Abdurrab Islamic School positif terpapar virus corona.

"Di tingkat SMA 8 orang dan SMP 13 orang. Jadi jumlah positif SMA dan SMP 21 orang. Sementara 35 orang siswa isolasi mandiri," jelasnya.

Selain di SMA dan SMP IT Abdurrab Islamic School, Satgas Covid-19 juga memantau ke sejumlah sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA negeri dan swasta.

Di antaranya TK Kemala Bhayangkari 3, TK Kasih Cahaya Bunda, RA AS Syaftiyah, PKBM Alam Lentera, SDIT Taruna Islam, SDIT AL-Kindi, SD Kusuma, SD Arsyad Islamic School, SD Negeri 90, SD Negeri 133 dan SD Negeri 104 Pekanbaru.

Kemudian SMP Negeri 18, SMP Negeri 21, SMPN IT Imam Syafii dan SMP Negeri 20 Pekanbaru.

"Hanya dua sekolah itu saja yang masih melaksanakan belajar tatap muka, selebihnya hanya kegiatan daring," tutupnya