Langgar Aturan PPKM Level IV Pekanbaru, Delapan Pelaku Usaha Disanksi dan Denda

Jumat, 30 Juli 2021

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di masa PPKM Level IV Pekanbaru.

PEKANBARU- Tim yustisi gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi teguran lisan, tertulis dan denda administrasi  kepada delapan pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin, mengatakan, ada beberapa rute yang dilalui petugas gabungan dalam giat pengecekan berikut memberikan imbaun kepada tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, Jumat,(30/7/2021).

Diantaraanya, di Jalan Jendral Sudirman, Cut Nyakdin, Pepaya, Mangga, Kh.Ahmad Dahlan, TuankuTambusai, Paus, Belimbing, Bawal,  dan di Jalan Paus. Selanjutnya di Jalan Arifin Achmad, Arengka, Lobak,  Delima, HR.Subrantas, - Arengka, Tuanku Tambusai dan kembali ke Jalan Jenderal Sudirman.

" Iya, ada delapan pelaku usaha disanksi bervariasi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga membayar denda administrasi," kata  Fakhrudin, didampingi Kanit Penyidik, Hendri Zainudin, menjelaskan.

Pelaku usaha yang disanksi tersebut meliputi, Kedai Kopi Yong Bengkalis di Jalan Mangga, teguran lisan , Kedai Kopi Berkah Jalan Paus, teguran tertulis, Kantin Kita, Jalan Belimbing, teguran tertulis, Kedai Kopi Pamigo, Jalan Paus, teguran tertulis.

Raja Coffe Jalan Arifin Achmad, disanksi denda adminstrasi sebesar Rp500.00, Warnet G’force, Jalan Delima Panam didenda adminstrasi di tepat sebesar Rp500 ribu, diamankan pula 7 orang pengunjung ke Mako Satpol PP.

Selanjutnya, di Hopp House of  Playstation Pekanbaru, Jalan Delima Panam diberikan denda administrasi sebesar Rp500 ribu, diamankan 2 orang pengunjung ke Mako Satpol PP.

Warnet Hardcor Game Center di Jalan Delima Panam, disanksi denda administrasi sebesar Rp300 ribu, 3 orang pengunjung denda administrasi di tempat sebesar Rp.100.000, dan 7 orang pengunjung diamankan ke Mako Satpol PP.

" Ada beberapa orang pengunjung Warnet yang kita amankan ke Mako Satpol PP, mereka didata dan diberikan sanksi sosial," tutupnya.***