Fakta Pelat Nomor Kendaraan Ganti Putih: Kapan Dimulai dan Berapa Biayanya?

Ahad, 15 Agustus 2021

Ilustrasi- Internet

JAKARTA- Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih. Meski sudah ditandatangani Kapolri, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut fakta-fakta yang perlu kamu ketahui tentang perubahan warna pelat nomor kendaraan:

1. Kenapa Warna Pelat Nomor Kendaraan Harus Diganti?

Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Lalu kenapa sekarang Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti?

Dikutip dari Antara, asalan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Diungkapkan Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

2. Kapan Berlakunya?

Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjati putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.

Diprediksi baru akan berjalan pada 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Demikian diungkapkan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam perbincangan dengan detikOto, beberapa hari lalu.

3. Sudah Dirumuskan Sejak 2014

Meski kabarnya baru beredar sekitar tahun lalu, rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah dirancang sejak 2014. Pada saat itu dimulai upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kaplori mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional. Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE. ETLE ini sejaka juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Taslim juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri. Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

4. Meniru Negara Lain

Penggunaan pelat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan pelat kendaraan berwarna putih.

"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka," kata Taslim, dikutip dari detik.com.

5. Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Biaya Berapanya?

Muncul kekhawatiran kalau perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kini dipastikan kekhawatiran tersebut tak akan terjadi.

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin, kepada Antara.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

6. Ada 4 Jenis Warna Pelat Kendaraan Bermotor

Soal warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebut ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:

Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.***