Enam Hari PPKM Level IV Tahap III Pekanbaru, Denda Sanksi Administrasi Pelanggar Prokes Rp15 Juta Lebih

Senin, 16 Agustus 2021

Petugas gabungan saat giat hunting patroli situasi PPKM Level IV Tahap III, beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Pekanbaru

PEKANBARU- Selama enam hari penerapan PPKM Level IV Tahap III diberlakukan di Kota Pekanbaru terhitung sejak Selasa- Minggu (10-15/8/2021), denda sanksi administrasi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mencapai Rp15 juta lebih dari sejumlah pelaku usaha dan perorangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Fakhrudin, mengatakan, untuk jumlah total sanksi denda administrasi pelanggar Prokes itu sebesar Rp15.150.000. 

Dengan rincian 39 pelanggar dari pelaku usaha dan 11 sisanya merupakan perorangan yang masing- masing disanksi denda administrasi Rp100.000, karena tidak memakai masker.

Sanksi denda adminstrasi yang dikenakan kepada pelanggar Prokes tersebut sudah sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019.

" Sesuai laporan hunting patroli PPKM Level IV Tahap III dari 10 Agustus hingga 15 Agustus 2021 jumlah denda sanksi administrasi sebesar Rp15.150.000 berasal dari pelaku usaha dan perorangan," kata Fakhrudin, Minggu,(15/8/2021) malam.

Dia menjelaskan, dari 39 pelaku usaha yang melanggar itu dikenakan sanksi beragam. Dengan rincian, 16  pelaku usaha diantaranya disanksi Rp500.000, 1, Rp300ribu, 5, Rp200.000, 1, Rp150.000 dan 1  pelaku usaha lagi dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp100.000. 

Sedangkan untuk 11 orang pelanggar Prokes masing- masingnya dikenakan denda Rp100.000.

Selain sanksi denda administrasi, Fakhrudin, mengatakan, dalam giat hunting patroli yang dilaksanakan selama enam hari itu, tim gabungan juga memberikan tindakan kepada pelanggar Prokes dengan memblokir 3 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, membubarkan 2 acara pesta pernikahan di lokasi berbeda berikut mengamankan 15 barang dari pelaku usaha yakni 14 kursi dan 1 server Warnet.

Selama enam hari giat hunting patroli dilaksanakan tim gabungan juga menemukan 10 orang warga tidak memiliki identitas dan 14 orang tidak menggunakan masker saat menjalankan aktivitasnya.

" Untuk teguran tertulis sudah kami berikan kepada 19 pelaku usaha, teguran lisan 6, dan sanksi sosial kepada 23 orang pelanggar Prokes. Penyegelan  4 tempat usaha juga sudah kami lakukan," tegas Fakhrudin.

Ditanyakan, berapa jumlah warga yang diswab antigen di tempat selama enam hari giat hunting patroli situasi di PPKM Level Tahap III berlangsung, Fakhrudin, mengatakan, ada 177 orang.

" Hasilnya 173 orang nonreaktif dan 4 orang reaktif covid-19 dan sudah diisolasi di fasilitas milik pemerintah," tutupnya.***