September 2021, Pungutan Retribusi dan Angkutan Sampah Mandiri Dilarang

Kamis, 19 Agustus 2021

Walikota Firdaus saat meninjau TPA Sampah di Muara Fajar.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai 1 September mendatang melarang adanya pungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri khususnya di wilayah pemukiman warga.

"Kita tegaskan, mulai 1 September tidak ada lagi kelompok-kelompok masyarakat yang menyebut namanya swadaya maupun mandiri. Mereka tidak boleh lagi mengangkut sampah di pemukiman dan membuannya di luar wilayah pemukiman, serta tidak boleh memungut retribusi sampah di lingkungan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (18/8/2021).

Pelarangan itu, sebut walikota, telah dimuat dalam bentuk Instruksi Walikota Nomor 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Selain itu, kita juga sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah," ungkapnya.

Disampaikan walikota, pemungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri/swadaya itu telah melanggar peraturan berlaku.

"Karena menurut undang-undang, yang boleh memungut sampah dan retribusi hanya pemerintah. Jadi yang memungut sampah dan retribusi tanpa seizin pemerintah atau ilelal, itu tidak boleh. Mulai 1 September, kita harap sudah bisa tertib," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Marzuki menyatakan, hingga kini masih ada sekitar 20 persen pengangkutan sampah di pemukiman yang dilakukan secara mandiri.

"Itu sesuai hasil evaluasi kita bersama dua operator, yang mana tinggal 20 persen lagi yang mereka tidak masuk ke pemukiman," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah kota melalui DLHK berupaya agar seluruh wilayah nantinya bisa diangkut oleh dua operator angkutan sampah masing-masing PT Samhana Indah (SHI) dan PT Godang Tua Jaya (GTJ).

"Ini sesuai keputusan walikota, bahwa mulai 1 September tidak boleh ada pihak lain yang memungut retribusi sampah," tutupnya.***