DLHK Pekanbaru Tinjau Pengelolaan Limbah Medis dan IPAL di RS Ibnu Sina

Kamis, 16 September 2021

Suasana peninjauan pengelolaan Limbah Medis dan IPAL di RS Ibnu Sina Pekanbaru, Rabu, (15/9/2021).

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan peninjaun lapangan mengenai pengelolaan limbah medis dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RS. Ibnu Sina, Rabu, (15/9/2021) siang.

Sebelum agenda peninjauan, pihak RS Ibnu Sina menyambut DLHK yang dihadiri langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas H.Raja Marzuki, bersama sejumlah staff yang ikut dalam agenda tersebut, di aula umar bin khatab.

Dari pihak RS Ibnu Sina, hadir Direktur dr. Trianda Ferdiansyah, Supervisor Lingkungan, Putra, bersama pegawai di rumah sakit yang berada di Jalan Melati, Harjosari, Kecamatan Sukajadi, itu.

Marzuki, menjelaskan, selain dalam rangka silaurahmi, maksud kedatangan dirinya bersama tim juga untuk melihat dasar dokumen lingkungan yang akan dilihat dari pelaksanaan di lapangan.

Sebab, kata dia, dampak limbah B3 sangat luar biasa dibanding dengan sampah rumah tangga.

" Ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan dalam agenda ini kepada pihak RS. Diantaranya tentang pengelolaan limbah medis daam kategori B3 dan IPALnya. Termasuk tentang siapa transporter yang mengangkut limbah dan berapa lama mereka mengambilnya," kata Marzuki, dalam pertemuan itu.

Pertanyaan tersebut dijawab Supervisor Lingkungan RS.Ibnu Sina, Putra, mengatakan, secara umum untuk pengelolaan limbah di rumah sakit sudah memiliki izin sejak tahun 2017 lalu.

Untuk limbah medis covid-19 juga ada di dua ruangan rawat yakni Rauda dan Marwa.

" Untuk transporter kita memakai jasa PT. Tenang Jaya Sejahtera. Pengambilan limbah medisnya sebanyak dua kali seminggu," katanya.

Putra, mengakui, untuk perizinan limbah cair memang sudah berakhir sejak Bulan Juni 2021 karena terkendala peraturan baru.

Mendengar jawaban itu, Marzuki, langsung menyebut, peninjauan pengelolaan limbah medis dalam kategori B3  pengelolaan IPAL, bukan hanya dilakukan di RS Ibnu Sina saja namun juga akan dilaksanakan di semua RS yang ada.

" Sifatnya hanya pengendalian dan pembinaan saja," sebutnya dihadapan pihak RS dalam pertemuan tersebut.

Marzuki, juga meminta pihak RS. Ibnu Sina, untuk memperbaiki sistem pengangkutan limbah medis yang hanya dilakukan sebanyak dua kali seminggu itu. Sebab sesuai aturan yang berlaku pengangkutan harus sekali dua hari.

" Laporan pelaksanaan izin lingkungan juga jangan sampai terlambat seperti sekarang ini," tegas Marzuki.

Usai tanya jawab, tim dari DLHK Pekanbaru diperkenankan untuk meninjau langsung Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah medis, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan TPS limbah non medis.

Direktur RS.Ibnu Sina, dr. Trianda Ferdiansyah, mengatakan, senang dikunjungi DLHK Pekanbaru sebagai bentuk evaluasi dari pihaknya. Kalau memang nanti ada kurang atau belum sesuai dengan peraturan terbaru, sehingga dengan pengawasan yang dilakukan mereka jadi paham dan bisa segera memperbaiki yang tidak lain juga untuk keperluan masyarakat..

" Tadi sudah ada beberapa masukan yang disampaikan DLHK. InshaAllah bisa kita realisasikan," katanya.

dr. Trianda Ferdiansyah, juga mengakui, berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan DLHK Pekanbaru itu ada beberapa hal yang harus dibenahi di RS Ibnu Sina.

Dia juga mengatakan, akan berusaha untuk memperbaikinya.

" Iya betul. Ada yang kurang dan harus dibenahi. Kalau yang, tentu kita usaha dululah ya untuk memperbaikinya," tutupnya.***