10 Orang Pelanggar Prokes Diangkut ke Mako Satpol PP

Rabu, 29 September 2021

Kolase Operasi Yustisi Penegakan Perda Corona PPKM Level II

PEKANBARU- Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi covid-19 tampaknya masih rendah. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukannya sejumlah warga nekat nongkrong di warung- warung makan maupun cafe namun tidak memakai masker.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin, mengatakan, saat operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 digelar, Selasa,(28/9/2021), malam, masih ditemukan pelanggaran banyak warga tidak memakai masker saat beraktivitas.

" Masih ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi covid-19 belum selesai. Penerapan Prokes tidak bisa ditawar," tegasnya, menyampaikan kepada warga pelanggar saat operasi berlangsung.

Taat Prokes, merupakan kesadaran bersama, jangan sampai karena mengabaikannya berakibat terjadi lagi penerapan PPKM dengan level yang lebih tinggi.

" Nantinya semua susah akibat terdampak,” kata Fakhrudin, dengan nada meninggi.

Ada empat lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution yang menjadi sasaran operasi penegakan Perda berikut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 21 /SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level  II Di Kota Pekanbaru.

Dari empat lokasi tersebut, 10 orang tidak memakai masker langsung diangkut ke Mako Satpol PP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, menjalani sanksi sosial dan pendataan.

Dengan rincian, di Senja Coffee yang Dirindukan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI itu memberikan sanksi administratif ke pada 1 orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai masker dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

Tiga orang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi dendapun dibawa ke Mako Satpol PP.

Selanjutnya, di Jambang Angkringan & Coffee sapce, empat orang pengunjung tidak memakai masker juga dibawa ke Mako Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran lisan.

" di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan, dua orang tidak pakai masker disanksi denda masing- masing Rp100 ribu, pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran lisan," terang Kabid PPUD itu.

Sasaran terakhir adalah di Pendopo, di sana lagi- lagi  tiga orang warga tak pakai masker dibawa ke Mako Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda administrasi Rp100ribu.

" Total warga pelanggar Prokes yang diangkut ke Mako ada 10 orang dengan jumlah total sanksi administrasi sebesar Rp400 ribu. Penurunan level PPKM harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap Prokes. Laju kasus covid-19 yang berada dalam tren menurun, bisa saja kembali melonjak apabila masyarakat terlalu euforia dan lengah dalam mencegah penularannya," tutup Fakhrudin.***