Lurah Tirta Siak Terjerat Masalah Hukum, Inspektorat : Kami Terus Awasi tapi Itu Tindakan Perilaku Pribadi

Rabu, 29 September 2021

Ilustrasi- Internet

PEKANBARU- Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menegaskan, terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengevaluasi kinerja ataupun indikasi pelanggaran.

Terkait dengan masih adanya pejabat yang tersangkut masalah hukum seperti oknum Lurah Tirta Siak, AN, Syamsuwir, mengatakan, itu tindakan
perilaku pribadi yang memang tidak bisa dikontrol semua.

" Kita Inspektorat terus mengawasi seluruh aktivitas dan kinerja ASN yang ada di Kota Pekanbaru. Bukan hanya di tiap OPD saja, namun Juga
dilakukan terhadap lurah. Tapi untuk tindakan perilaku pribadi tidak bisa kami kontrol semua. Itu kan tindakan pribadi dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat tapi terjadi penyimpangan," kata Syamsuwir, Selasa, (28/9/2021).

Perilaku pribadi seperti itu, bukan hanya terjadi kepada oknum Lurah Tirta Siak saja namun juga terjadi kepada dua orang oknum lurah lainnya di
Kota Pekanbaru.

" Yang terjadi selama ini kan begitu juga, sudah tiga lurah. Ini bukan tentang APBD, tapi anggaran pelayanan yang dimintakan kepada masyarakat.
Kita terus lakukan pengawasan dan pembinaan," tegasnya. 

Syamsuwir, mengimbau, kepada pejabat atau ASN  di Pemko Pekanbaru untuk bekerja dengan sepenuh hati. Menghindari perbuatan tercela dari
penyimpangan-penyimpangan yang akan berakibat adanya risiko hukum yang akan diterima nantinya.

Bicara tentang apakah dalam persoalan dugaan Pungli itu, Pemko Pekanbaru akan mempersiapkan pendampingan hukum, Syamsuwir, mengatakan,
tidak.

Menurutnya, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindak pidana korupsi itu tidak diberikan pendampingan hukum.

Pemko Pekanbaru, saat ini masih menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian terhadap oknum lurah tersebut.

" Kalau ASN melakukan tindak pidana korupsi itu tidak ada diberikan pendampingan. Kemudian nanti tentu kita akan menunggu proses yang ada di
Kepolisian. Nanti sampai inkrah tentu akan kita berikan sikap sesuai aturan yang berlaku," kata Syamsuwir, Selasa,(28/9/2021).

Disinggung, apakah oknum lurah itu akan diberikan sanksi disiplin, Syamsuir, mengatakan, iya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau
inkrah.

" Kalau oknum itu dinyatakan salah nanti ada sanksi diberhentikan. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah tentu dikembalikan harkat dan martabatnya
seperti biasa sebagai ASN," terangnya.***