Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho
PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Dikatakannya, ia sempat menerima aduan masyarakat yang tidak sanggup membayar uang seragam sekolah baru anaknya mencapai Rp1,5 juta.
"Beberapa hari lalu ada tiga orang ibu-ibu, dua di antaranya mengeluhkan kalau sekolah anaknya mewajibkan beli seragam sekolah Rp1,5 juta. Mereka kesulitan membayar itu," ujar Agung, Jumat, 1 Oktober 2021.
Agung menjelaskan, kondisi pandemi yang masih melanda sangat berpengaruh pada kemampuan ekonomi masyarakat. Ia mengatakan jika memang masih bisa mengurangi pengeluaran untuk biaya sekolah sebaiknya dikurangi.
Ia menyebut, jika memang bisa menggunakan seragam sekolah dari murid lain yang sudah lulus sebaiknya hal ini diperbolehkan sehingga tak membebani orangtua murid.
"Di kondisi ini sangat kesulitan untuk mengeluarkan uang Rp1,5 juta hanya untuk seragam. Kan masih bisa meminjam ke tetangga jangan diwajibkan,"ujar Agung.
Legislator Demokrat akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meluruskan hal ini sebelum pembelajaran tatap muka diberlakukan efektif.
"Saya tegaskan tidak ada sekolah yang boleh mewajibkan atau bahkan sampai memaksa wali murid untuk membeli uang seragam. Tidak boleh. Kalau masih bisa pakai seragam kakaknya, atau bahkan tetangga, persilahkan saja," tegasnya.
Tak hanya seragam, ia juga meminta tidak ada kewajiban untuk membeli hal-hal lain seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun iuran non esensial kepada murid.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan hal ini ke DPRD Riau khususnya komisi V jika menerima kewajiban pembelian hal-hal non esensial apalagi jika sampai menghambat urusan administrasi siswa.***