Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas
PEKANBARU- Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, menegaskan, pihak sekolah tidak boleh menyediakan atau menjual seragam apapun alasannnya.
Artinya untuk hal itu diserahkan kepada orang tua siswa, terserah mau dibeli dimana saja dan yang terpenting sesuai dengan aturan sekolah, salah satunya terkait dengan warna.
" Sekolah tidak boleh menyediakan atau menjual seragam apapun alasannya. Karena kondisi para orang tua sekarang sedang susah di masa pandemi covid-19," tegas Ismardi, Kamis, (14/10/2021) petang.
Bahkan, Ismardi, juga menyatakan, jika memang masih ada siswa yang tidak memiliki seragam tetap diizinkan sekolah untuk belajar seperti biasa. Sebab, tak ada kewajiban bagi orang tua siswa untuk membuat seragam sekolahnya.
"Tidak boleh buat seragam di sekolah atau melalui sekolah. Baik guru, kepala sekolah dan satuan pendidikan tidak boleh. Urusan seragam diserahkan kepada orang tua siswa. Silahkanlah dengan cara seperti apa. Jangan dipaksakan anak untuk wajib berseragam, tidak ada anak yang tidak berseragam dikeluarkan dari sekolah atau tidak boleh mengikuti pelajaran. Tidak ada begitu karena kondisi sekarang sedang tidak bagus," jelas Ismardi.
Ditanyakan, apakah pernyataan penegasan itu sudah disampaikan ke pihak sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, Ismardi, mengatakan, sudah dengan mengumpulkan semua kepala sekolah yang ada.
Jadi, kalau masih ada pihak sekolah yang berani menjalankan aktivitas jual beli seragam, Disdik siap memberikan sanksi bertahap dan bersifat pembinaan.
Pertama diberikan teguran hingga tiga kali, tapi kalau tidak berubah juga masih tetap melakukan praktik jual beli seragam yang sudah tidak dibolehkan itu, maka kepala sekolahnya akan dievaluasi.***