Langgar Prokes, Karaoke Keluarga Inul Vizta Disanksi

Ahad, 24 Oktober 2021

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin, SE, saat giat Prokes di tempat hiburan Karaoke Keluarga Inul Vizta.

PEKANBARU- Satuan Tugas Gabungan penanganan covid-19 Kota Pekanbaru memberikan sanksi denda administrasi kepada pengelola atau
pemilik Karaoke keluarga Inul Vizta, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu,(23/10/2021) malam.

Bukan tanpa sebab, saat giat penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak
Corona Disease 2019, dilaksanakan, tempat hiburan tersebut terpantau melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

" Iya. Karaoke keluarga Inul Vizta kita sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu karena melanggar Prokes," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu, (24/10/2021), petang.

Iwan, berharap dan mengimbau kepada setiap pelaku usaha tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Nomor 23 Tahun 2021, tentang pedoman PPKM Level 2.

Salahsatu ketentuannya adalah terkait jam operasional buka dan tutup usaha di masa pandemi covid-19. Jadi, kata Iwan, jangan pelaku usaha
menganggap karena Pekanbaru kini menerapkan PPKM Level 2, Satgas tidak  melakukan pengawasan.

" Kami mengimbau kepada pelaku usaha secara resmi janganlah sampai dilakukan penindakan seperti itu (Inul Vizta-red). Karena melanggar Prokes,
tempat hiburan memang boleh buka tapi ada ketentuannya. Itulah tidak dijalankan sama pelaku usahanya. Makanya kami berikan sanksi administrasi.
Yang jelas sekarang Pekanbaru masih menerapkan PPKM walaupun di level 2," tegasnya.

Iwan, menegaskan, jika pelaku usaha sudah kedapatan melanggar Prokes lantas diberikan sanksi, kemudian saat razia berikutnya kembali terbukti
melanggar, penindakan akan diberikan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021.

" Kalau sudah disanksi tapi tetap melanggar kita tutup sementara sesuai Perda," tegasnya.

Selain memberikan sanksi terhadap tempat hiburan Karaoke Inul Vizta, dalam giat itu, Satgas gabungan yang terdiri dari, Polresta, TNI AD dan Satpol
PP Pekanbaru itu, juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha di kawasan Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang.

Selanjutnya, di kawasan Purna MTQ dan di usaha Es Kelapa Susu, yang keduanya berada di Jalan Jenderal Sudirman.***