Datangi Kantor Satpol PP, Pemilik Tiang Reklame di Jalan Setia Budi Tunjukkan IMB

Rabu, 27 Oktober 2021

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin, SE, saat menemui pemilik tiang reklame di Jalan Setia Budi

PEKANBARU- Pemilik tiang reklame menampilkan salah satu produk rokok di Jalan Setia Budi, Pekanbaru, akhirnya menepati janji menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mereka miliki kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin, SE, pemilik tiang reklame tersebut memang berizin berdasarkan dokumen yang mereka bawa saat mendatangi kantornya.

" Iya. Pemiliknya sudah datang semingu lalu membawa semua dokumen pendirian tiang reklame itu. Tak cukup hanya di Satpol PP saja, kami juga sudah telusuri ke DPM-PTSP terkait izin itu. Ternyata memang benar," kata Hendri Z, Rabu, (27/10/2021), petang.

Bukan hanya izin, Hendri Z, juga mengatakan, saat mendatangi Mako Satpol PP, pemilik juga menunjukkan dokumen permohonan pengambilan atau penentuan titik koordinat pendirian tidang reklame.

Kemudian, asuransi, berikut bukti pembayaran pajak yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

" Pemilik memang sempat dua kali datang ke kita. Sebab kedatangan pertama tidak membawa asuransi tiang reklame yang mereka dirikan. Esoknya mereka kembali sekaligus membawanya," terangnya.

Hendri Z, menerangkan, persoalan tiang reklame di Jalan Setia Budi itu mencuat karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaannya berdiri di depan Rumah Toko (Ruko) milik warga di sana.

Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah personel Satpol PP diturunkan meninjau langsung kondisi tiang reklame, dan berencana menyurati pemilik. Namun sebelum hal itu dilakukan pemilik datang sendiri dengan menunjukkan semu dokumen perizinan yang mereka punya.***