Live Bugil di Medsos Cewek di Pekanbaru Ini Ditangkap, ke Polisi Ngaku Begini

Jumat, 05 November 2021

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dan Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Gaol menggelar ekspos

PEKANBARU -Seorang wanita berinisial R diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Wanita berusia 20 tahun ini ditangkap lantaran tersandung tindak pidana pornografi. 

Ia ditangkap setelah melakukan aksi bugilnya live di salah satu media sosial (medsos). Ia nekat memamerkan tubuhnya demi meraup keuntungan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan dalam ekpos kasus tersebut mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat. 

Tentang adanya seorang wanita yang mempertontonkan dirinya bugil secara live di salah satu aplikasi medsos. 

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (4/11/2021) sekira Pukul 14.30 WIB Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan di TKP Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru di tempat pelaku bekerja.

"Kami berhasil mengamankan diduga pelaku inisial R.  Kemudian R langsung digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti," ujar Kapolresta dalam konfrensi persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta mengungkapkan modus operandinya adalah tersangka R Ingin mendapatkan komisi (uang). Pelaku yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini melakukan live setiap malam di aplikasi tersebut dimulai sejak bulan Oktober 2021.

"Selama satu bulan dia mempertontonkan kemolekan tubuhnya di medsos itu dia mendapatkan uang sekitar Rp 3,9 juta lebih yang diberikan oleh tersangka lain yaitu Papi TH (mucikari) dengan cara ditransfer," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, pelaku meminta tolong kepada mucikari inisial Papi TH untuk membuatkan Username di salah satu aplikasi dengan nama Username TH OZAWA dengan menggunakan email pelaku. 

Papi TH itu merupakan mucikari yang saat ini sudah terdeteksi keberadaan nya tapi di luar kota Pekanbaru. 

Dari pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) set pakaian untuk live, 1 (satu) buah alat bantu seks, 1 (satu) buah sprei warna biru, 1 (satu) buah guling warna biru kuning, 1 (satu) buah tripod, 1 (satu) buah gitar merk Kapok, dan 1 unit handphone merk Oppo A74 warna silver.

Ditambahkan Kapolresta, alat-alat yang digunakan pelaku saat live itu dibeli sendiri oleh pelaku dan live dengan menggunakan kostum untuk menarik peminatnya. 

"Apabila ingin melihat pelaku ini live harus mendownload dulu salah satu aplikasi dan di situ ada jual kupon dengan sekali nonton itu kalau dirupiahkan Rp100 ribu," paparnya. 

Kepada pelaku dikenakan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp5 miliar. ***