Rencana Bapenda Pekanbaru Revisi Perda BPHTB, Camat : Untuk yang Lebih Baik Kami Setuju

Jumat, 12 November 2021

Ilustrasi- Internet

PEKANBARU- Sejumlah camat yang ada di Kota Pekanbaru menyambut baik rencana Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru yang merevisi Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nantinya setelah revisi tuntas dan disetujui, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Surat Ketetangan Ganti Rugi (SKGR) namun menggantinya dengan Akta Jual Beli (AJB).

Menurut Camat Limapuluh, Indra Maulana, yang sifatnya kebijakan bertujuan untuk memperbaiki, meningkatkan dan memuaskan pelayanan masyarakat, mengapa tidak, jelas sangat menyetujui hal tersebut.

Kemudian, dengan adanya legalitas dan payung hukum nantinya camat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dapat mengurangi risiko daripada hal- hal yang tidak diinginkan dalam kepengurusan keagrariaan.

Karena diakuinya, selama ini dengan tak adanya payung hukum terhadap camat dalam mengeluarkan surat tanah sehingga menjadi banyak versi. Seperti ada yang namanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan lainnya termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Jadi, kalau nanti ditertibkan camat menjadi PPATS tentu akan menjadi lebih jelas dan legal.

" Sebagaimana kita ketahui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, sekaligus mempertegas yang bisa mengeluarkan surat tanah itu adalah PPAT. Sementara sekarang ini camat bukanlah pejabat PPAT hanya sebagai ajudikasi termasuk lurah, RT/RW, dan tokoh masyarakat yang hanya mengetahui saja yang jelas secara legalitas belum memiliki kekuatan hukum," jelas Indra Maulana.

Dia mencontohkan dalam hal pendaftaran tanah itu ada namanya risalah yang hanya ditandatangani oleh RT, RW, lurah dan  tidak sampai ke camat. Kewenangan tersebut diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.

Indra Maulana, juga menjelaskan, status PPATS itu merupakan sebuah kewenangan yang sah diberikan oleh pemerintah kepada seorang pejabat. Bahkan, dengan adanya hitungan persentase, kalau ada permainan pajak dan segala macamnya akan mengurangi potensi terjadinya Pungutan Liar. Artinya tidak bisa macam- macam lagi, semua sudah ada ratenya.

" Saya sangat setuju dengan rencana Bapenda Kota Pekanbaru merevisi Perda BPHTB itu. Salah satunya bertujuan untuk mencegah ada hal- hal yang tidak benarlah," katanya.

Hal senada disampaikan Camat Sail, Fachruddin Panggabean, menyatakan sangat setuju dengan rencana itu, bahkan dia mengatakan, kalau bisa segera terealisasi

" Kami menyambut baik program dari Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin itu. Kalau bisa secepatnya, di Tahun 2022 ini sudah bisa diterapkan.
Kalau sudah sah camat dijadikan PPATS kami akan didambakan oleh masyarakat. Sebab untuk pengurusan tentu lebih murah dibanding notaris. Sehingga kami jelas membantu masyarakat," katanya.

Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti, mengatakan, pada prinsipnya setuju dengan langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru itu. Sebab dengan begitu sebagai seorang Aparatur Sipil Negara bisa bekerja lebih aman.

" Pengurusan SKGR ini kan dilirik- lirik oleh banyak orang. Sudah berapa orang oknum yang tersandung masalah hukum karenanya. Pada prinsipnya kita setuju untuk ke depan yang lebih baik," kata dia.

Camat Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti, mengatakan hal yang sama menyetujui recana tersebut.

" Kalau untuk yang lebih baik kenapa tidak, saya sangat setuju dengan rencana Bapenda itu," singkatnya.

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berencana mengganti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas kepengurusan surat tanah dengan Akta Jual Beli (AJB), setelah Perda BPHTB direvisi.

Usulan tersebut juga sudah disampaikan dalam rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pnasus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Senin, (8/11/2021) kemarin berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, revisi Perda BPHTB yang dilakukan memiliki dasar diantaranya sesuai dengan arahan Presiden yang menargetkan di tahun 2025 nanti seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah tersertifikat.

Kemudian, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait status hak atas tanah agar lebih jelas dan tidak ada lagi persoalan tumpang tindih.

Karena itu di dalam Perda revisi itu diperjelas untuk dasar hukum kepemilikan tanah dengan mengganti SKGR menjadi AJB.

" Artinya nanti camat tidak lagi mengeluarkan SKGR tapi keluarkan AJB. Kan sekarang dengan pengurusan SKGR itu banyak yang tersangkut masalah hukum seperti Pungli, OTT dan lainnya bahkan bukan hanya di Kota Pekanbaru saja tapi juga terjadi di daerah lain. Jadi kita tidak mau lagi muncul kasus seperti itu," kata Ami sapaan akrab kepala Bapenda Pekanbaru itu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998, Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, camat boleh dijadikan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Sehingga memperoleh jasa yang resmi.

Nanti disupervisi oleh Badan Pertanahan dan pelaporan pajaknya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Dengan demikian nanti Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor PBB meningkat karena kalau masih dengan SKGR pemerintah daerah tidak menerima pajak, berbeda dengan AJB.

" AJB itu dasarnya punya sertifikat, setiap warga yang memiliki pasti sudah lunas PBB," jelasnya.

Ami menjelaskan, AJB memiliki sejumlah dasar hukum diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

" Jadi ada dasarnya semua, berbeda dengan SKGR," tutup Ami.***