Dirikan Tenda Depan Jalan HR Soebrantas, Puluhan Imigran Kembali Demo Minta Pulang ke Negara Ketiga

Selasa, 16 November 2021

kolase Puluhan Imigran Kembali Demo Minta Pulang ke Negara Ketiga

PEKANBARU- Bukan untuk pertama kalinya para imigran di Kota Pekanbaru menggelar aksi demo menyampaikan aspirasi meminta mereka dipulangkan ke negara ketiga.

Berbeda dari yang sudah dilaksanakan sebelumnya, Selasa, (15/11/2021) kemarin, mereka mencoba menarik perhatian masyarakat dengan mendirikan
tenda di depan gedung Graha Pena, Jalan HR.Soebrantas, berikut membawa perlengkapan masak dan anak- anak dalam aksinya.

" Iya, sudah untuk kesekian kalinya aksi demo itu dilakukan. Mereka menuntut untuk ditrasfer ke negara ketiga. Itu bukan kewenangan kita.
Kewenangan kita hanya menerima aspirasi mereka nanti kita teruskan ke pihak terkait salah satunya ke UNHCR dan pemerintah pusat," kata Kepala
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa, (16/11/2021).

Proses pemindahan imigrasi ke negara ketiga, kata Zulfahmi Adrian, tidak semudah membalik telapak tangan namun harus melalui proses dan sesuai
dengan kebijakan negara yang akan dituju.

Sedangkan negara ketiga saat ini sedang menutup sementara kedatangan sehingga permintaan atau aspirasi para imigran itu belum dapat diproses
yang sebenarnya untuk informasi itu sudah mereka ketahui.

" Kami sudah berusaha. Mereka memang harus menunggu saja prosesnya tapi tidak sabar mengatakan bermacam alasan salah satunya menyebut
sudah delapan tahun menunggu tapi belum juga ditrasfer ke negara ketiga. Ketidaksabaran para imigran juga karena ada informasi dari kawan-
kawan mereka yang menyebut untuk trasfer sudah bisa dilakukan karena itu mereka menuntut dengan menggelar aksi demo," jelas Zulfahmi Adrian.

" Kejadian seperti itu bukan hanya terjadi di Kota Pekanbaru saja melainkan juga terjadi di daerah lain," tutup Zulfahmi Adrian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Iwan Simatupang, membenarkan, dalam aksi demo yang digelar para imigran mendirikan tenda
berikut membawa perlengkapan masak dan anak- anak.

Karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum, tenda- tenda itu dibongkar berikut mengamankan aset yang
sepantasnya tidak mereka bawa dalam aksi.

" Tenda yang didirikan itu kita bongkar. Kita amankan pula terpal, tenda dan kompor gas," tegas Iwan Simatupang.***
________________